Berita Medan Talk : Polda Sumut Larang Penggunaan Petasan Selama Ramadan dan Idulfitri
Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polda Sumut mengeluarkan statement terkait larangan penggunaan mercon atau petasan selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri mendatang.
“Sementara Undang-undangnya berlaku kalau kembang api tidak dilarang. Kalau petasan dilarang dan kita tindak,” ujar Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, Jumat (28/2/2025).
Ia menyebut, apabila pihak mendapatkan informasi terkait dengan tempat penjualan petasan akan dirazia. “ Kita akan razia kalau ada informasi petasan,” ucapnya.
Yudhi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menggunakan ataupun memperjual-belikan petasan selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri. Sementara, untuk kembang api diperbolehkan karena sudah ada aturan penggunaannya.
Untuk diketahui, selain berbahaya, penggunaan petasan juga melanggar hukum. Sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sumber: Harian Mistar
.
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> PoldaSumut Petasan Sumut Berita Viral
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/p/DGpXDagyYTs/