MedanTalk:
Polisi berhasil meringkus dua pengedar pil Paracetamol Cafgeon Carisoprodol (PCC) di Kota Medan.
Keduanya adalah JP (49), warga Jalan Mandala, Medan. Dari tangan JP petugaa menyita 186 butir pil PCC. Yang kedua adalah EW (55) pemilik apotek di kawasan Jalan Krakatau. “Dari EW kita menyita hampir 2 ribu pil PCC dan beberapa pil yang sudah tidak mendapat izin edar lagi di masyarakat. Namun masih mereka edarkan,” ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Ganda Saragih, Jumat (22/9/2017). Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 197 jo 106 dari UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pil PCC sempat menjadi viral setelah puluhan orang di Kendari, Sulawesi Tenggara dilarikan ke RSJ karena kejang dan mengamuk setelah menenggak pil tersebut. (Yu)
Waspadai anak-anak, saudara kita dari Pil PCC
#PCC
#daruratpcc
#polisi
#medan
#polrestabesmedan
#poldasumut
#bravopolisiindonesia
NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => PCC daruratpcc polisi medan polrestabesmedan poldasumut bravopolisiindonesia