Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Berita Medan Medan Talk ID

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Pasutri berinisial MS (34) dan YA(43) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus investasi. Korbannya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kasus ini berawal dari laporan Siti Maisaroh (38) warga Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Rabu (9/11/2022).

Korban melaporkan pasutri itu kepada kepolisian. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Keduanya ditangkap di Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau,” ujarnya.

Pelaku diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus menginvestasikan uangnya dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.

Atas bujuk rayu itu, korban menyerahkan uangnya kepada pelaku. Dua bulan setelah menerima profit pelaku mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Hal ini berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada pelaku dengan total Rp 5,3 miliar.

“Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp 2 miliar lebih, terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022,” ungkapnya.

Korban mengetahui YA bukan rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT BSP, sehingga kedua pelaku melarikan diri.

MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada 20 Desember 2021. Perkaranya penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban 122 siswa dan kerugian Rp 590 juta.

“MS juga dilaporkan ke Polres Simalungun dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.

“Korban diperkirakan ada puluhan orang. Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun,” jelasnya.

YA dan MS dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

Sumber: suarasumut.id

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Pasutri berinisial MS (34) dan YA(43) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus investasi. Korbannya mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Kasus ini berawal dari laporan Siti Maisaroh (38) warga Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Rabu (9/11/2022).

Korban melaporkan pasutri itu kepada kepolisian. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Keduanya ditangkap di Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau," ujarnya.

Pelaku diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus menginvestasikan uangnya dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.

Atas bujuk rayu itu, korban menyerahkan uangnya kepada pelaku. Dua bulan setelah menerima profit pelaku mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Hal ini berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada pelaku dengan total Rp 5,3 miliar.

"Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp 2 miliar lebih, terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022," ungkapnya.

Korban mengetahui YA bukan rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT BSP, sehingga kedua pelaku melarikan diri.

MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada 20 Desember 2021. Perkaranya penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban 122 siswa dan kerugian Rp 590 juta. 

"MS juga dilaporkan ke Polres Simalungun dalam perkara penipuan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.

"Korban diperkirakan ada puluhan orang. Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," jelasnya.

YA dan MS dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

Sumber: suarasumut.id

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> simalungun berita medantalkid penipuan investasibodong polressimalungun

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cku7rs3vXsJ/