Polisi Ringkus Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi, 3 Kg Disuntik ke 50 Kg

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Polisi Ringkus Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi, 3 Kg Disuntik ke 50 Kg

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan produk elpiji bersubdisi di Jakarta hingga Bekasi. Para pelaku memindahkan isi elpiji gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Panjiyoga mengatakan gudang tempat para tersangka beraksi berada di Wilayah Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut.

“Menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg,” ujarnya.

“Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu,” jelasnya.

Total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran yang berbeda. Mereka yakni W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter atau yang melakukan penyuntikan gas.

Ada juga MS, P, MR sebagai penjual. Tersangka M sebagai pengawas, T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.

Para tersangka menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta hingga Bekasi. Para tersangka meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.

Sumber: Detik

Polisi Ringkus Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi, 3 Kg Disuntik ke 50 Kg

Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan produk elpiji bersubdisi di Jakarta hingga Bekasi. Para pelaku memindahkan isi elpiji gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung non-subsidi.

"Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Panjiyoga mengatakan gudang tempat para tersangka beraksi berada di Wilayah Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut.

"Menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg," ujarnya.

"Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu," jelasnya.

Total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran yang berbeda. Mereka yakni W, MR, dan MH sebagai pemilik sekaligus dokter atau yang melakukan penyuntikan gas.

Ada juga MS, P, MR sebagai penjual. Tersangka M sebagai pengawas, T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.

Para tersangka menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta hingga Bekasi. Para tersangka meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.

Sumber: Detik

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Elpiji GasBersubsidi Sindikat Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DGA6ug4NPRQ/