Polres Labuhanbatu Amankan 42 Tersangka Narkoba Selama Desember Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Polres Labuhanbatu Amankan 42 Tersangka Narkoba Selama Desember

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K Melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi ,SH,. Menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika yang berhasil di Tangkap Kasat Resnarkoba pada bulan Desember Tahun 2022.

Pengungkapan Para Pelaku di wilayah Kab. Labuhanbatu, selama dari tanggal 01 Desember 2022 s/d 30 Desember 2022. Sebanyak 42 Tersangka dari 39 Laporan Polisi atau Kasus.

Laporan Polisi terdiri dari 32 Laporan Polisi atau Kasus yang berhasil diungkap oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan lokasi Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, berdasarkan Aduan Masyarakat di berbagai Labuhanbatu.
.
Adapun jumlah Total Barang Bukti yang berkaitan dengan pengungkapan Kasus Narkotika yang telah disita oleh petugas sebanyak Sabu 132, 03, Ecstasy 53 Butir, Happy Five 36 butir, HP, Timbangan dan uang dari seluruh tersangka narkoba.

Dalam penanganan perkara Narkotika tersebut dilakukan dengan Proses Penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan sebanyak 37 Laporan Polisi atau Kasus dan sebanyak 2 Laporan Polisi atau kasus dilakukan Restoratif Juctice (RJ) dengan mempedomani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun.

Polres Labuhanbatu Amankan 42 Tersangka Narkoba Selama Desember

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K Melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi ,SH,. Menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika yang berhasil di Tangkap Kasat Resnarkoba pada bulan Desember Tahun 2022.

Pengungkapan Para Pelaku di wilayah  Kab. Labuhanbatu, selama dari tanggal 01 Desember 2022 s/d 30 Desember 2022. Sebanyak 42 Tersangka dari 39 Laporan Polisi atau Kasus.

Laporan Polisi terdiri dari 32 Laporan Polisi atau Kasus yang berhasil diungkap oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan lokasi Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, berdasarkan Aduan Masyarakat di berbagai Labuhanbatu.
.
Adapun jumlah Total Barang Bukti yang berkaitan dengan pengungkapan Kasus Narkotika yang telah disita oleh petugas sebanyak Sabu 132, 03,  Ecstasy 53 Butir, Happy Five  36 butir, HP, Timbangan dan uang dari seluruh tersangka narkoba.

Dalam penanganan perkara Narkotika tersebut dilakukan dengan Proses Penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan sebanyak  37 Laporan Polisi atau Kasus dan sebanyak 2 Laporan Polisi atau kasus dilakukan Restoratif Juctice (RJ) dengan mempedomani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terhadap para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) , Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (1), ayat (2)  UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 20 Tahun.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Labuhanbatu berita pelaku kejahatan medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cm717_bPIJW/