Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Tom Lembong Tetap Sah Majelis hakim PN Jakarta

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Tom Lembong Tetap Sah

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.

“Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak,” kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).

“Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.

Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kemudian, Kejagung juga disebut sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.

Setelahnya dilakukan juga ekspose bersama antara Kejagung dengan BPKP, dan ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.

“Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang,” kata hakim.

“Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk (…) berupa hard disk, dan beberapa handphone,” sambung hakim.

Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.

“Termohon bisa memenuhi 2 alat bukti,” kata hakim.

Selain itu, Tom Lembong juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Hal tersebut, kata hakim, telah sesuai dengan putusan MK.

“Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung 2 alat bukti yang sah,” sambungnya.

Sumber: Kumparan
.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Tom Lembong Tetap Sah

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.

"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).

"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Salah satu pertimbangannya, terkait dengan kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejagung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Kemudian, Kejagung juga disebut sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.

Setelahnya dilakukan juga ekspose bersama antara Kejagung dengan BPKP, dan ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.

"Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang," kata hakim.

"Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk (...) berupa hard disk, dan beberapa handphone," sambung hakim.

Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara. 

"Termohon bisa memenuhi 2 alat bukti," kata hakim. 

Selain itu, Tom Lembong juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Hal tersebut, kata hakim, telah sesuai dengan putusan MK. 

"Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung 2 alat bukti yang sah," sambungnya.

Sumber: Kumparan
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> TomLembong Praperadilan Ditolak Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DC1SXj-Srzd/