Pria di Karo Bunuh Tetangga Pakai Sabit karena Rumput Seorang pria bernama

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Pria di Karo Bunuh Tetangga Pakai Sabit karena Rumput

Seorang pria bernama Super Sembiring (40) tewas dibunuh tetangganya sesama warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo menggunakan sabit. Sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya sempat cekcok karena permasalahan rumput.

“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan tersangka MP terhadap korban Super Sembiring yang juga warga Desa Susuk,” kata Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Ronny menjelaskan peristiwa itu berawal pada Minggu (2/4/2023) pagi, saat korban selesai mengambil rumput untuk pakan ternaknya. Lalu, di tengah perjalanan korban berpapasan dengan pelaku MP (51) yang juga sering mengambil rumput di daerah tersebut.

Saat itu, pelaku menanyakan apakah korban yang mengambil rumput di daerah itu.

“Saat itu, korban masih di atas sepeda motor, berpapasan dan ditanya pelaku ‘kamu yang ngambil rumput itu?. Lalu, di balas korban, ‘kalau iya mau ngapain kau?” kata Ronny menirukan percakapan korban dan pelaku.

Ucapan korban itu pun membuat pelaku emosi. Alhasil, pelaku mengambil sabit rumput miliknya dan membacok korban hingga tewas.

“Menurut keterangan pelaku, dia (pelaku) sudah biasa mengambil rumput pakan ternak di lokasi tersebut. Namun, pagi itu harus mengambil lebih jauh masuk ke dalam,” sebutnya.

Jasad korban lalu ditemukan oleh seorang warga yang tengah melintas di lokasi tersebut. Kemudian, penemuan jasad itu disampaikan kepada pihak kepolisian.

Petugas kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. MP diamankan di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya,” ujarnya.

MP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6654902/cekcok-gegara-masalah-rumput-pria-di-karo-bunuh-tetangga-pakai-sabit/amp

Pria di Karo Bunuh Tetangga Pakai Sabit karena Rumput

Seorang pria bernama Super Sembiring (40) tewas dibunuh tetangganya sesama warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo menggunakan sabit. Sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya sempat cekcok karena permasalahan rumput.

"Penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan tersangka MP terhadap korban Super Sembiring yang juga warga Desa Susuk," kata Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Ronny menjelaskan peristiwa itu berawal pada Minggu (2/4/2023) pagi, saat korban selesai mengambil rumput untuk pakan ternaknya. Lalu, di tengah perjalanan korban berpapasan dengan pelaku MP (51) yang juga sering mengambil rumput di daerah tersebut.

Saat itu, pelaku menanyakan apakah korban yang mengambil rumput di daerah itu.

"Saat itu, korban masih di atas sepeda motor, berpapasan dan ditanya pelaku 'kamu yang ngambil rumput itu?. Lalu, di balas korban, 'kalau iya mau ngapain kau?" kata Ronny menirukan percakapan korban dan pelaku.

Ucapan korban itu pun membuat pelaku emosi. Alhasil, pelaku mengambil sabit rumput miliknya dan membacok korban hingga tewas.

"Menurut keterangan pelaku, dia (pelaku) sudah biasa mengambil rumput pakan ternak di lokasi tersebut. Namun, pagi itu harus mengambil lebih jauh masuk ke dalam," sebutnya.

Jasad korban lalu ditemukan oleh seorang warga yang tengah melintas di lokasi tersebut. Kemudian, penemuan jasad itu disampaikan kepada pihak kepolisian.

Petugas kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. MP diamankan di hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya," ujarnya.

MP telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Pelaku dijerat Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6654902/cekcok-gegara-masalah-rumput-pria-di-karo-bunuh-tetangga-pakai-sabit/amp

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> karo berita medantalkid kriminal pembunuhan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CqpWf45BZD3/