Pria di Medan Ditangkap Warga saat Hendak Menculik Mantan Pacar Seorang pria

MedanTalk

Medan Talk:
Pria di Medan Ditangkap Warga saat Hendak Menculik Mantan Pacar

Seorang pria berinisial PK (32) ditangkap massa saat hendak menculik mantan pacarnya RN (23) di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (4/8/2023).

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan peristiwa berawal pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mendatangi korban diindekostnya lalu menganiaya korban di dalam kamar kost. Alasannya pelaku merasa cemburu korban dekat dengan pria lain.

Christin tidak menjelaskan bentuk penganiayaannya, namun setelah itu korban RN lari ke rumah keluarganya, yang tidak jauh dari indekosnya. Dia kemudian memberitahukan perbuatan pelaku tersebut.

“Pelaku diusir oleh keluarga korban dan pelaku pun pulang ke rumah nya di daerah Kecamatan Belawan,” ujar Christin, Jum’at (11/8/2023).

Usai kejadian itu timbul niat pelaku menculik korban, dia lalu mengajak 3 pelaku lainnya. Kemudian pada, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 16.00 pelaku sepakat mendatangi rumah korban menggunakan mobil. Saat mereka ke rumah korban, ternyata korban sedang bersama seorang teman laki laki.

“Tiba tiba beberapa orang datang ke kamar kost, lalu mengetuk pintu kamar korban, ternyata setelah dibuka korban mengenal, M dan R, yang diketahui adalah kerabat pelaku,” ujar Christin.

Korban kemudian dipaksa mendekat ke mobil pelaku, alasannya ada hal penting yang ingin sampaikan pelaku. Korban pun menuruti, saat korban mendekati pintu mobil, pelaku mendorong korban dari belakang hingga korban masuk ke mobil. Di saat itu, korban berusaha untuk keluar dari mobil tersebut,

“Namun ditahan oleh keempat pelaku, sehingga korban berteriak minta tolong,” ujar Christin

Mendengar teriakan tersebut sekelompok warga datang menolongnya, para pelaku pun dihakimi massa. Kemudian para pelaku dan barang bukti di serahkan ke Polsek Medan Tuntungan oleh warga.

Atas perbuatannya keempat pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara.

sumber : indiespot.id

Pria di Medan Ditangkap Warga saat Hendak Menculik Mantan Pacar

Seorang pria berinisial PK (32) ditangkap massa saat hendak menculik mantan pacarnya RN (23) di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (4/8/2023).

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan peristiwa berawal pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku mendatangi korban diindekostnya lalu menganiaya korban di dalam kamar kost. Alasannya pelaku merasa cemburu korban dekat dengan pria lain.

Christin tidak menjelaskan bentuk penganiayaannya, namun setelah itu korban RN lari ke rumah keluarganya, yang tidak jauh dari indekosnya. Dia kemudian memberitahukan perbuatan pelaku tersebut.

“Pelaku diusir oleh keluarga korban dan pelaku pun pulang ke rumah nya di daerah Kecamatan Belawan,” ujar Christin, Jum’at (11/8/2023).

Usai kejadian itu timbul niat pelaku menculik korban, dia lalu mengajak 3 pelaku lainnya. Kemudian pada, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 16.00 pelaku sepakat mendatangi rumah korban menggunakan mobil. Saat mereka ke rumah korban, ternyata korban sedang bersama seorang teman laki laki.

“Tiba tiba beberapa orang datang ke kamar kost, lalu mengetuk pintu kamar korban, ternyata setelah dibuka korban mengenal, M dan R, yang diketahui adalah kerabat pelaku,” ujar Christin.

Korban kemudian dipaksa mendekat ke mobil pelaku, alasannya ada hal penting yang ingin sampaikan pelaku. Korban pun menuruti, saat korban mendekati pintu mobil, pelaku mendorong korban dari belakang hingga korban masuk ke mobil. Di saat itu, korban berusaha untuk keluar dari mobil tersebut,

“Namun ditahan oleh keempat pelaku, sehingga korban berteriak minta tolong,” ujar Christin

Mendengar teriakan tersebut sekelompok warga datang menolongnya, para pelaku pun dihakimi massa. Kemudian para pelaku dan barang bukti di serahkan ke Polsek Medan Tuntungan oleh warga.

Atas perbuatannya keempat pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara.

sumber : indiespot.id

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cv1qWgsPNmk/