Program Tax Amnesty yang menjadi program andalan pemerintan dalam menghimpun pajak masyarakat. Rumah, memiliki perhitungan yakni harga dalam NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 2015 ditambah dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dikali NJOP. Rumah harus atas nama pihak yang mendaftar tax amnesty. Balik nama diperkenankan maksimal 31 Desember 2017 atau bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) biasa, untuk mobil atau kendaraan bermotor lainnya, maka nominal yang adalah harga mobil atau kendaraan dengan nilai jual bekas, terhitung per 31 Desember 2016. Saham nilai yang akan dilaporkan per 31 Desember 2015. Sedangkan emas, akan disesuaikan dengan harga yang berlaku pada Antam per 31 Des 2016, sedangkan untuk perhiasan disesuaikan kewajaran

MedanTalk

Medan Talk: Program Tax Amnesty yang menjadi program andalan pemerintan dalam menghimpun pajak masyarakat.

Rumah, memiliki perhitungan yakni harga dalam NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 2015 ditambah dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dikali NJOP. Rumah harus atas nama pihak yang mendaftar tax amnesty. Balik nama diperkenankan maksimal 31 Desember 2017 atau bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) biasa, untuk mobil atau kendaraan bermotor lainnya, maka nominal yang adalah harga mobil atau kendaraan dengan nilai jual bekas, terhitung per 31 Desember 2016.

Saham nilai yang akan dilaporkan per 31 Desember 2015. Sedangkan emas, akan disesuaikan dengan harga yang berlaku pada Antam per 31 Des 2016, sedangkan untuk perhiasan disesuaikan kewajaran

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply