Putusan MK Larang Mantan Gubernur Maju Cawagub di Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK)

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Putusan MK Larang Mantan Gubernur Maju Cawagub di Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto terkait larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Isdianto ingin MK mengubah ketentuan tersebut. Dia ingin MK memperbolehkan gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi cawagub.

“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Pasal yang digugat Isdianto adalah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada). MK menyebut permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur.

Gugatan serupa dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 juga tidak dapat diterima oleh MK. Gugatan itu diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus.

Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengayakan Mahkamah juga berpendapat larangan mantan gubernur menjadi cawagub juga tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

“Para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 UU Pilkada,” ujar Saldi.

Selain itu MK telah memutus belasan perkara terkait gugatan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada pada Selasa (21/8).

Beberapa di antaranya yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah (cakada). Lalu, putusan 70/PUU-XXII/2024 mengenai ketentuan syarat usia minimum cakada dan aturan kampanye di kampus.

Putusan MK Larang Mantan Gubernur Maju Cawagub di Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto terkait larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Isdianto ingin MK mengubah ketentuan tersebut. Dia ingin MK memperbolehkan gubernur yang hanya menjabat 2,5 tahun bisa menjadi cawagub.

"Permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.

Sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Pasal yang digugat Isdianto adalah Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada). MK menyebut permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur.

Gugatan serupa dengan perkara 73/PUU-XXII/2024 juga tidak dapat diterima oleh MK. Gugatan itu diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus.

Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengayakan Mahkamah juga berpendapat larangan mantan gubernur menjadi cawagub juga tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

"Para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 UU Pilkada," ujar Saldi.

Selain itu MK telah memutus belasan perkara terkait gugatan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pilkada pada Selasa (21/8).

Beberapa di antaranya yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah (cakada). Lalu, putusan 70/PUU-XXII/2024 mengenai ketentuan syarat usia minimum cakada dan aturan kampanye di kampus.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-7wedEy9iR/