Ramai soal Uang Baru 2022 Tak Bisa Disetor di Mesin ATM, BI

MedanTalk

Ramai soal Uang Baru 2022 Tak Bisa Disetor di Mesin ATM, BI Beri Penjelasan

Di media sosial, ramai unggahan video mengenai uang rupiah baru tahun emisi 2022 yang tidak bisa disetorkan di mesin ATM.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan, pihak bank masih perlu waktu untuk beradaptasi.

Mengingat, uang rupiah baru 2022 memiliki ukuran dan desain yang anyar.

“Pihak perbankan dan penyedia mesin masih memerlukan waktu untuk melakukan adaptasi penerimaan uang baru TE (tahun emisi) 2022 tersebut di mesin ATM/CDM/CRM,” ujarnya, saat dihubungi Kompas, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, kondisi tersebut normal terjadi saat pengeluaran uang baru, di mana memerlukan tahapan untuk mengatur mesin agar dapat dikenali uang baru.

Senada, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, meski uang baru sudah berlaku legal sejak 17 Agustus 2022, perbankan memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian teknis.

“Tapi memang diperlukan waktu bagi bank-bank untuk melakukan penyesuaian teknis di mesin ATM mereka sehingga mesinnya dapat mengenali uang baru tersebut,” ujarnya, terpisah.

Diketahui, video viral tentang uang baru yang ditolak ATM tersebut diunggah oleh akun TikTok kangrija pada Rabu (24/8/2022).

Dalam video, nasabah tersebut awalnya memasukkan sejumlah uang baru 2022 pecahan Rp 100.000 ke dalam mesin ATM setor tunai.

Kemudian mesin menutup dan memproses uang tersebut. Namun, mesin ATM menolak dan mencantumkan pesan di layar “Silahkan Ambil Uang Anda”.

Lihat video viralnya di @medantalkviral

Sumber: kompas

Ramai soal Uang Baru 2022 Tak Bisa Disetor di Mesin ATM, BI Beri Penjelasan

Di media sosial, ramai unggahan video mengenai uang rupiah baru tahun emisi 2022 yang tidak bisa disetorkan di mesin ATM.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan, pihak bank masih perlu waktu untuk beradaptasi.

Mengingat, uang rupiah baru 2022 memiliki ukuran dan desain yang anyar.

"Pihak perbankan dan penyedia mesin masih memerlukan waktu untuk melakukan adaptasi penerimaan uang baru TE (tahun emisi) 2022 tersebut di mesin ATM/CDM/CRM," ujarnya, saat dihubungi Kompas, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, kondisi tersebut normal terjadi saat pengeluaran uang baru, di mana memerlukan tahapan untuk mengatur mesin agar dapat dikenali uang baru.

Senada, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, meski uang baru sudah berlaku legal sejak 17 Agustus 2022, perbankan memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian teknis.

"Tapi memang diperlukan waktu bagi bank-bank untuk melakukan penyesuaian teknis di mesin ATM mereka sehingga mesinnya dapat mengenali uang baru tersebut," ujarnya, terpisah.

Diketahui, video viral tentang uang baru yang ditolak ATM tersebut diunggah oleh akun TikTok kangrija pada Rabu (24/8/2022).

Dalam video, nasabah tersebut awalnya memasukkan sejumlah uang baru 2022 pecahan Rp 100.000 ke dalam mesin ATM setor tunai.

Kemudian mesin menutup dan memproses uang tersebut. Namun, mesin ATM menolak dan mencantumkan pesan di layar "Silahkan Ambil Uang Anda".

Lihat video viralnya di @medantalkviral

Sumber: kompas

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita uangbaru uangtunai rupiah

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Chwp1dHsQlz/