Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, 2 Terdakwa Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun

Berita Informasi MedanTalk

Medan Talk:

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, 2 Terdakwa Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan E-KTP, Husni Fahmi dan Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Isnu Edi Wijaya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Hakim Tipikor memutuskan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik terbukti bersalah telah memperkaya diri dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan dua terdakwa ketua tim teknis pengadaan dan penerapan E-KTP, Husni Fahmi dan Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Isnu Edi Wijaya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Yusuf Pranowo memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. 

Sumber: kompas.tv/amp/article/343787/videos/rugikan-negara-rp-2-3-triliun-2-terdakwa-korupsi-e-ktp-divonis-4-tahun-penjara

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, 2 Terdakwa Korupsi E-KTP Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan E-KTP, Husni Fahmi dan Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Isnu Edi Wijaya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Hakim Tipikor memutuskan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik terbukti bersalah telah memperkaya diri dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun.

Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan dua terdakwa ketua tim teknis pengadaan dan penerapan E-KTP, Husni Fahmi dan Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Isnu Edi Wijaya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Yusuf Pranowo memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Sumber: kompas.tv/amp/article/343787/videos/rugikan-negara-rp-2-3-triliun-2-terdakwa-korupsi-e-ktp-divonis-4-tahun-penjara
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita nasional korupsi ektp ktp ktpelektronik

atau di link ini:

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CkfZHVmjWQ1/