Satres N4rk0b4 Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, BB 1.000 Gram S4bv Satres Narkoba

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Berita Medan Talk : Satres N4rk0b4 Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, BB 1.000 Gram S4bv

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali meringkus tiga tersangka terlibat peredaran narkotika di daerah setempat. Kali ini barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka seberat 1.000 gram sabu.

Berdasarkan siaran pers diterima dari Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, disebutkan para tersangka adalah J alias Nedi warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan. AF alias Koko, warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai, dan DP alias Ewin Belo warga Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.

Ketiganya ditangkap pada Kamis (8/1/2026) sekira pukul 20.20 WIB, saat akan melakukan transaksi narkoba disebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Selain tersangka, personil Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing San Refined Shinese Tea berisi sabu dengan berat bersih 1000 (seribu) gram. 2 unit handphone android. 1 unit sepeda motor Honda Genio. 1 bungkus plastik klip transparan, dan 1 unit receiver CCTV.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri menyatakan pihaknya tetap komit dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar dan bandar narkoba di Kota Tanjungbalai ini. Komitmen kami, kecil atau besar, siapapun yang terlibat narkoba pasti disikat,” tegas Kapolres, Sabtu.

Sumber: Antara

Satres N4rk0b4 Tanjungbalai Ringkus Tiga Tersangka, BB 1.000 Gram S4bv

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali meringkus tiga tersangka terlibat peredaran narkotika di daerah setempat. Kali ini barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka seberat 1.000 gram sabu.

Berdasarkan siaran pers diterima dari Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan, disebutkan para tersangka adalah J alias Nedi warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan. AF alias Koko, warga Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai, dan DP alias Ewin Belo warga Jalan Sei Tentena Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjungbalai.

Ketiganya ditangkap pada Kamis (8/1/2026) sekira pukul 20.20 WIB, saat akan melakukan transaksi narkoba disebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Selain tersangka, personil Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing San Refined Shinese Tea berisi sabu dengan berat bersih 1000 (seribu) gram. 2 unit handphone android. 1 unit sepeda motor Honda Genio. 1 bungkus plastik klip transparan, dan 1 unit receiver CCTV.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri menyatakan pihaknya tetap komit dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Tidak ada ruang dan tempat bagi pengguna, pengedar dan bandar narkoba di Kota Tanjungbalai ini. Komitmen kami, kecil atau besar, siapapun yang terlibat narkoba pasti disikat," tegas Kapolres, Sabtu.

Sumber: Antara

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> tanjungbalai sumut berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DTW5wXAkoPY/