Selebgram TE dan WN Brasil Ditangkap Polisi, Terlibat Prostitusi Artis Rp25 Juta

Berita MedanTalk

Selebgram TE dan WN Brasil Ditangkap Polisi, Terlibat Prostitusi Artis Rp25 Juta

Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik prostitusi yang melibatkan selebgram ternama berinisial TE (26) dan seorang warga negara (WN) Brasil FBD (26). Mereka diamankan di salah satu hotel di Kota Semarang, 15 Desember.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan TE dan FBD masing-masing berada di kamar berbeda dengan seorang pria.

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Djuhandhani, Senin (20/12) siang.

Djuhandhani mengatakan dua perempuan ini dipekerjakan oleh JB (42) dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi ini, JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta. JB yang merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah ditangkap.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 6 kontraseptif bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.

Djuhandani menjelaskan JB selaku muncikari menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta, lalu ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta dipegang muncikari.

“Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” ujarnya

Masing-masing dua perempuan itu mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD. TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB selaku muncikari.

Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta

Sumber: cnn, okezone
#berita #selebgram #artis #prostitusi #indonesia #semarang

Selebgram TE dan WN Brasil Ditangkap Polisi, Terlibat Prostitusi Artis Rp25 Juta

Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik prostitusi yang melibatkan selebgram ternama berinisial TE (26)  dan seorang warga negara (WN) Brasil FBD (26). Mereka diamankan di salah satu hotel di Kota Semarang, 15 Desember. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan TE dan FBD masing-masing berada di kamar berbeda dengan seorang pria.

"Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria," kata Djuhandhani, Senin (20/12) siang.

Djuhandhani mengatakan dua perempuan ini dipekerjakan oleh JB (42) dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi ini, JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta. JB yang merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah ditangkap.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 6 kontraseptif bekas pakai, satu unit iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, dan satu unit Hp Xiaomi warna hitam biru.

Djuhandani menjelaskan JB selaku muncikari menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember.

Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta, lalu ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta dipegang muncikari.

"Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut," ujarnya

Masing-masing dua perempuan itu mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD. TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB selaku muncikari.

Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta-Rp600 juta

Sumber: cnn, okezone

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita selebgram artis prostitusi indonesia semarang