Seminggu Sebelum Batas, DJP Catat 8,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Seminggu Sebelum Batas, DJP Catat 8,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 8,9 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari Kamis (23/3). Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 pada Jumat depan tanggal 31 Maret 2023.

“Sampai dengan tanggal 23 Maret 2023, terhitung sejumlah 8,9 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak (tumbuh 3,78 persen yoy),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada kumparan, Jumat (24/3).

Dwi merinci, jumlah ini terdiri atas 271 ribu SPT Tahunan PPh badan dan 8,6 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai sebesar 46,65 persen.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Dwi.

Ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

– Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)

– Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan

– Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

– Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id

Sumber : kumparan.id

Seminggu Sebelum Batas, DJP Catat 8,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 8,9 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari Kamis (23/3). Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 pada Jumat depan tanggal 31 Maret 2023.

“Sampai dengan tanggal 23 Maret 2023, terhitung sejumlah 8,9 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak (tumbuh 3,78 persen yoy),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada kumparan, Jumat (24/3).

Dwi merinci, jumlah ini terdiri atas 271 ribu SPT Tahunan PPh badan dan 8,6 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai sebesar 46,65 persen.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Dwi.

Ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)

- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan

- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id

Sumber : kumparan.id

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CqNZa7Gv0fM/