https://medantalk.com/seorang-pembonceng-motor-yang-menyeret-kucing-di-pekalongan-kini-masih-dirawat-di-rumah-sakit-djunaid-pihak-keluarga-mengaku-pelaku-berisinisial-ml-29-mengalami-gangguan-jiwa-sejak-usia-22-tahun/
Seorang pembonceng motor yang menyeret kucing di Pekalongan kini masih dirawat di Rumah Sakit Djunaid. Pihak keluarga mengaku pelaku berisinisial ML (29) mengalami gangguan jiwa sejak usia 22 tahun. ."Pihak keluarga yang kita temui mengatakan ML sudah alami gangguan jiwa sejak umur 22 tahun," kata Yorisa Prabowo kepada detikcom di kantornya, Senin (11/2/2019)..Menurut keterangan kakak ML kepada polisi, anak bungsu dari lima bersaudara tersebut mulai mengalami gangguan jiwa usai belajar ilmu kebatinan tujuh tahun silam.."Terakhir berobat menurut pihak pihak keluarga pada Bulan November lalu di dokter Gito, sebelum ia berangkat kerja di kapal sebagai ABK," katanya..Bahkan, menurut Yorisa, saat bekerja di kapal ML sempat diturunkan di Sumatera pada tanggal 23 Januari 2019 lalu, karena penyakit gangguan jiwanya kambuh.."Jadi karena sakitnya kambuh, oleh nahkoda diturunkan di Sumatera dan dijemput oleh Fadholi (kakak kandung)," kata Yorisa..Usai kejadian, ML sempat mengaku kepada keluarga bahwa dirinya memukul dan menyeret kucing. ."Katanya mendapatkan bisikan ghaib untuk memukul kucing hingga tidak berdaya kemudian menyeretnya pakai tali," tambah Yorisa Prabowo..Kapan dan di mana aksi itu dilakukan ML, polisi belum berhasil mengorek keterangan lebih jauh.."Sampai saat ini (Senin petang) masih dalam pengaruh obat penenang, setelah sebelumnya dimintai keterangan berbelit-belit," tambahnya..Sehingga polisi masih belum bisa mengumpulkan keterangan dari ML maupun mengungkap seorang pelaku lain yang berperan sebagai pengendara motor.."Kita belum menemukan titik terangnya, dari mana pelaku ini menemukan kucing dan dibawa ke mana kucingnya serta satu pelaku lagi siapa," beber Yorisa Prabowo..Pihaknya sendiri kini menunggu kondisi kejiwaan ML tenang untuk kembali dimintai keterangan..Sementara itu, bila terukti bersalah kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan binatang dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara..Teka : detik.com