Siap siap Rekening Bank Diblokir Jika Nunggak Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Siap siap Rekening Bank Diblokir Jika Nunggak Pajak

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan buka suara terkait kewenangan blokir rekening bank. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kewenangan itu masuk ke dalam upaya penagihan aktif bagi wajib pajak yang ‘ngeyel’ tidak membayar pajak.

Namun, pemblokiran tersebut dikenakan setelah melalui proses bertahap. Pertama, bila ada indikasi kurang bayar, Ditjen Pajak akan melakukan peringatan dini dan imbauan pembayaran kepada wajib pajak.

Kedua, Bila proses tersebut tak digubris wajib pajak, maka berlanjut ke penagihan.

“Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” ungkap Neilmaldrin dalam sebuah diskusi di bilangan Senopati, Jakarta Selatan seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (16/12/2022).

Ketiga, berlanjut ke proses penagihan. Proses ini diawali mediasi hingga opsi cicilan ke wajib pajak. Nah, bila proses ini tak berjalan dengan baik juga, DJP akan melakukan penagihan aktif.

“Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif,” lanjut Neilmaldrin.

Keempat, proses penagihan aktif, dan pada tahap ini opsi pemblokiran rekening bisa dilakukan. DJP mempunyai juga punya beberapa opsi selain pemblokiran, seperti pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, penyanderaan.

Kebijakan tersebut menurut Neilmaldrin masuk dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat,” jelas Neilmaldrin.

Neilmaldrin menambahkan blokir rekening akan dibuka apabila wajib pajak telah membayar tunggakan.

Sumber : detik.com

Siap siap Rekening Bank Diblokir Jika Nunggak Pajak

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan buka suara terkait kewenangan blokir rekening bank. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kewenangan itu masuk ke dalam upaya penagihan aktif bagi wajib pajak yang 'ngeyel' tidak membayar pajak.

Namun, pemblokiran tersebut dikenakan setelah melalui proses bertahap. Pertama, bila ada indikasi kurang bayar, Ditjen Pajak akan melakukan peringatan dini dan imbauan pembayaran kepada wajib pajak.

Kedua, Bila proses tersebut tak digubris wajib pajak, maka berlanjut ke penagihan.

"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," ungkap Neilmaldrin dalam sebuah diskusi di bilangan Senopati, Jakarta Selatan seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (16/12/2022).

Ketiga, berlanjut ke proses penagihan. Proses ini diawali mediasi hingga opsi cicilan ke wajib pajak. Nah, bila proses ini tak berjalan dengan baik juga, DJP akan melakukan penagihan aktif.

"Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," lanjut Neilmaldrin.

Keempat, proses penagihan aktif, dan pada tahap ini opsi pemblokiran rekening bisa dilakukan. DJP mempunyai juga punya beberapa opsi selain pemblokiran, seperti pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, penyanderaan.

Kebijakan tersebut menurut Neilmaldrin masuk dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat," jelas Neilmaldrin.

Neilmaldrin menambahkan blokir rekening akan dibuka apabila wajib pajak telah membayar tunggakan.

Sumber : detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional Berita pajak NunggakPajak MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CmX1cQ-PKaS/