STNK 2 Tahun Mati Data Dihapus Berlaku Tahun Ini Korps Lalu Lintas

Berita MedanTalk

Medan Talk:
STNK 2 Tahun Mati Data Dihapus Berlaku Tahun Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengkaji regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun.

Peraturan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Ketentuan ini akan segera direalisasikan tahun ini untuk mengincar para penunggak pajak kendaraan bermotor.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Menurut Yusri, data yang dihapus tidak akan bisa didaftarkan, dan kendaraan dianggap ilegal berkeliaran di jalan.

Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku lima tahun habis dan pemilik tidak bayar pajak STNK selama dua tahun. Pada tahun kedelapan, identitas kendaraan yang terekam menunggak pajak akan menjalani proses penghapusan data dari sistem kepolisian.

Data kendaraan yang dihapus tidak lagi dapat dipulihkan atau registrasi ulang.

Hal ini sesuai ketentuan pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan terlebih dahulu surat peringatan secara berkala setelah tunggakan tahun ketujuh.

Pemilik kendaraan nantinya akan mendapat surat peringatan pertama yang akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Setelah itu surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan keenamnya sudah secara otomatis terhapus (bila tidak diurus),” ucap Yusri.

Yusri menambahkan ketentuan tersebut bakal berlaku nasional tahun ini.

Sumber : CNN Indonesia

STNK 2 Tahun Mati Data Dihapus Berlaku Tahun Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengkaji regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun.

Peraturan ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Ketentuan ini akan segera direalisasikan tahun ini untuk mengincar para penunggak pajak kendaraan bermotor.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Menurut Yusri, data yang dihapus tidak akan bisa didaftarkan, dan kendaraan dianggap ilegal berkeliaran di jalan.

Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku lima tahun habis dan pemilik tidak bayar pajak STNK selama dua tahun. Pada tahun kedelapan, identitas kendaraan yang terekam menunggak pajak akan menjalani proses penghapusan data dari sistem kepolisian.

Data kendaraan yang dihapus tidak lagi dapat dipulihkan atau registrasi ulang.

Hal ini sesuai ketentuan pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan penunggak pajak akan diberikan terlebih dahulu surat peringatan secara berkala setelah tunggakan tahun ketujuh.

Pemilik kendaraan nantinya akan mendapat surat peringatan pertama yang akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Setelah itu surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

"Berarti bulan keenamnya sudah secara otomatis terhapus (bila tidak diurus)," ucap Yusri.

Yusri menambahkan ketentuan tersebut bakal berlaku nasional tahun ini.

Sumber : CNN Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional Berita MedanTalk STNK

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cqptqt5PCnN/