Send the following on WhatsApp
Continue to ChatSTNK Mati 2 Tahun, Polisi: Belum Dianggap 'Bodong'.Sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) No.22 tahun 2009 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, bisa berakibat dianggap bodong. Namun kepolisian belum akan menerapkan kebijakan itu..Kasi STNK Subdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi membenarkan aturan tersebut diatur dalam undang-undang. Namun untuk penerapanny amasih dalam tahap rencana dan belum disosialisasikan kepada masyarakat.."Belum, masih dalam tahap rencana dan pembicaraan di tingkat tim pembina Samsat," jelas Bayu..Bagi pengendara bermotor roda dua atau roda empat yang sengaja membiarkan STNK-nya tidak diperpanjang, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Jadi kendaraan belum bisa dikatakan 'bodong' jika belum ada penghapusan Regindent kendaraan bermotor.."Belum, belum bisa dikatakan 'bodong' kalau belum dihapuskan datanya," ujar dia..Sementara itu, sesuai ketentuan peraturan Kapolri No.5 tahun 2012, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar Regident tidak dapat diregistrasi kembali. Hal ini berdampak pada kendaraan bermotor yang tidak dapat memiliki fungsi untuk beroperasi kembali..Sumber :https://www.jawapos.com/jpg-today/05/09/2018/stnk-mati-2-tahun-polisi-belum-dianggap-bodong https://medantalk.com/stnk-mati-2-tahun-polisi-belum-dianggap-bodong-sesuai-dengan-ketentuan-undang-undang-uu-no-22-tahun-2009-surat-tanda-nomor-kendaraan-stnk-yang-tidak-diperpanjang-selama-dua-tahun-berturut/