Tega Jual Anak Teman Sendiri, Wanita di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Tega Jual Anak Teman Sendiri, Wanita di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
.
Seorang wanita dituntut kurungan penjara selama lima tahun karena terbukti menjual anak temannya sendiri. Wanita bernama Ci (nama samaran) ini melakukan persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Kamis (24/11).

Ci menjual anak temannya itu kepada pria-pria hidung belang. Atas perbuatannya, wanita 25 tahun itu dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Terdakwa melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang,” jelas Jaksa Penuntut Umum dilansir ANTARA, Kamis (24/11).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon menjelaskan bahwa terdakwa bersama temannya Sh (nama samaran), menemui korban di indekos Carlo yang beralamat di Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (12/7) lalu.

Terdakwa alias Ci menawarkan korban untuk tetap tinggal di rumahnya daripada tinggal di indekos.

Setelah terdakwa membujuk korban untuk tinggal sementara di rumahnya, lalu korban diajak ke salah satu tempat penginapan. Di kamar itu, terdakwa mengunci pintu. Dari situ, terdakwa melancarkan aksinya dengan membuka salah satu aplikasi kencan dan mengunggah foto korban.

Hanya butuh beberapa jam saja, korban yang sudah dijual melalui aplikasi kencan tersebut ditawar para pria hidung belang. Ada yang menawar dengan harga Rp500 ribu. Korban diminta untuk melayani pria yang menawarkannya.

“Korban diberi upah Rp500 ribu, dan Ci diberikan komisi Rp100 ribu,” tambah Jaksa Penuntut Umum.

Parahnya, sisa uang berjumlah Rp200 ribu digunakan Sherly untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang dipakai bersama-sama di Kawasan Kampung Baru. Uang sisa lainnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Mengetahui anaknya dijual, ibu korban datang melabrak terdakwa pada Jumat (15/7) dan melaporkan kasus ini ke unit penyidik Polrestabes Medan.

Sumber : merdeka.com

Tega Jual Anak Teman Sendiri, Wanita di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
.
Seorang wanita dituntut kurungan penjara selama lima tahun karena terbukti menjual anak temannya sendiri. Wanita bernama Ci (nama samaran) ini melakukan persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Kamis (24/11).

Ci menjual anak temannya itu kepada pria-pria hidung belang. Atas perbuatannya, wanita 25 tahun itu dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Terdakwa melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penipuan, dan tujuan mengeksploitasi orang," jelas Jaksa Penuntut Umum dilansir ANTARA, Kamis (24/11).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon menjelaskan bahwa terdakwa bersama temannya Sh (nama samaran), menemui korban di indekos Carlo yang beralamat di Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (12/7) lalu.

Terdakwa alias Ci menawarkan korban untuk tetap tinggal di rumahnya daripada tinggal di indekos.

Setelah terdakwa membujuk korban untuk tinggal sementara di rumahnya, lalu korban diajak ke salah satu tempat penginapan. Di kamar itu, terdakwa mengunci pintu. Dari situ, terdakwa melancarkan aksinya dengan membuka salah satu aplikasi kencan dan mengunggah foto korban.

Hanya butuh beberapa jam saja, korban yang sudah dijual melalui aplikasi kencan tersebut ditawar para pria hidung belang. Ada yang menawar dengan harga Rp500 ribu. Korban diminta untuk melayani pria yang menawarkannya.

"Korban diberi upah Rp500 ribu, dan Ci diberikan komisi Rp100 ribu," tambah Jaksa Penuntut Umum.

Parahnya, sisa uang berjumlah Rp200 ribu digunakan Sherly untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang dipakai bersama-sama di Kawasan Kampung Baru. Uang sisa lainnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Mengetahui anaknya dijual, ibu korban datang melabrak terdakwa pada Jumat (15/7) dan melaporkan kasus ini ke unit penyidik Polrestabes Medan.

Sumber : merdeka.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/ClVlwM0PaAN/