Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan FN (35) seorang pelaku pencurian

Berita MedanTalk

Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan FN (35) seorang pelaku pencurian ban serap mobil damkar milik Pemko Medan yang terparkir di Jalan Cirebon, Kel. Pasar Baru, Kec. Medan Kota, Kota Medan pada Sabtu (11/11/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki Ramadhan mengatakan, setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 11 September 2021 dari RS (48) petugas damkar Pemko Medan.

Ia langsung memerintahkan Tim Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

“Kejadian terjadi pada 11 September 2021 lalu sekira pukul 05.30 WIB, Pelaku FN bersama rekanannya yang saat ini masih DPO melakukan aksi pencurian ban serap mobil damkar milik Pemko Medan tepat di Ruang Isolasi COVID-19 atau eks Hotel Soechi. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi”, ucap Kompol Rikki Ramadhan Kamis (20/01/2021) siang, di Mapolsek Medan Kota.

Setelah melakukan pengejaran, pelaku FN (35) diamankan saat hendak beraksi kembali di Jalan Katamso Gang Bidan pada Minggu (16/01/2022) dinihari.

“Saat itu, pelaku ini hendak kembali melakukan aksinya yaitu mencuri ban serap pada mobil yang terparkir di badan jalan. Namun anggota kita mendapati para pelaku yang saat itu gerak geriknya sudah mencurigai,” tambahnya

Pada saat akan diamankan, rekan pelaku FN langsung kabur meninggalkannya sendiri dilokasi. Tanpa perlawanan, FN langsung diboyong petugas ke Mapolsek Medan Kota.

Dalam hasil interogasi petugas, FN (35) mengakui bahwa perbuatannya sudah kerap terjadi dibeberapa wilayah Kota Medan dan diluar Medan.

“Setelah kita interogasi, pelaku ini mengaku sudah sembilan kali beraksi di wilayah Kota Medan dan diluar Kota Medan. Dengan berbagai jenis kendaraan sudah berhasil digasak”, ungkap Rikki.

Tim Reskrim Polsek Medan Kota masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui petugas. Dan untuk pelaku FN dikenakan Pasal KUHPidana 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#MedanTalk #Berita #Medan #MalingBanSerap

Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan FN (35) seorang pelaku pencurian ban serap mobil damkar milik Pemko Medan yang terparkir di Jalan Cirebon, Kel. Pasar Baru, Kec. Medan Kota, Kota Medan pada Sabtu (11/11/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Muhammad Rikki Ramadhan mengatakan, setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 11 September 2021 dari RS (48) petugas damkar Pemko Medan.

Ia langsung memerintahkan Tim Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

"Kejadian terjadi pada 11 September 2021 lalu sekira pukul 05.30 WIB, Pelaku FN bersama rekanannya yang saat ini masih DPO melakukan aksi pencurian ban serap mobil damkar milik Pemko Medan tepat di Ruang Isolasi COVID-19 atau eks Hotel Soechi. Kemudian, tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi", ucap Kompol Rikki Ramadhan Kamis (20/01/2021) siang, di Mapolsek Medan Kota.

Setelah melakukan pengejaran, pelaku FN (35) diamankan saat hendak beraksi kembali di Jalan Katamso Gang Bidan pada Minggu (16/01/2022) dinihari.

"Saat itu, pelaku ini hendak kembali melakukan aksinya yaitu mencuri ban serap pada mobil yang terparkir di badan jalan. Namun anggota kita mendapati para pelaku yang saat itu gerak geriknya sudah mencurigai," tambahnya

Pada saat akan diamankan, rekan pelaku FN langsung kabur meninggalkannya sendiri dilokasi. Tanpa perlawanan, FN langsung diboyong petugas ke Mapolsek Medan Kota.

Dalam hasil interogasi petugas, FN (35) mengakui bahwa perbuatannya sudah kerap terjadi dibeberapa wilayah Kota Medan dan diluar Medan.

"Setelah kita interogasi, pelaku ini mengaku sudah sembilan kali beraksi di wilayah Kota Medan dan diluar Kota Medan. Dengan berbagai jenis kendaraan sudah berhasil digasak", ungkap Rikki.

Tim Reskrim Polsek Medan Kota masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui petugas. Dan untuk pelaku FN dikenakan Pasal KUHPidana 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => MedanTalk Berita Medan MalingBanSerap