Viral Surat Edaran Kapolri Soal Debt Collector, Ini Faktanya Viral pemberitaan terkait

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Viral Surat Edaran Kapolri Soal Debt Collector, Ini Faktanya

Viral pemberitaan terkait dengan surat edaran kapolri kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme yang sasaran utamanya debt collector atau mata elang, kemudian melakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada pemberitaan itu tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditujukan.

“Maka bisa menjadi misinformasi, tetapi pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Trunoyudo menjelaskan Polri pada tugas dan fungsinya adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Hal itu dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Selanjutnya, tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Akan tetapi, pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum.

Sumber: Berita Satu

Viral Surat Edaran Kapolri Soal Debt Collector, Ini Faktanya

Viral pemberitaan terkait dengan surat edaran kapolri kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme yang sasaran utamanya debt collector atau mata elang, kemudian melakukan penertiban, pendataan, serta penindakan hukum.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada pemberitaan itu tidak ada narasumber yang menjelaskan serta surat edaran yang ditujukan.

"Maka bisa menjadi misinformasi, tetapi pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Trunoyudo menjelaskan Polri pada tugas dan fungsinya adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Hal itu dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.

"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya," ucapnya.

Selanjutnya, tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Akan tetapi, pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum.

Sumber: Berita Satu

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> DebtCollector Kapolri Premanisme Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C5DXLqhMd7L/