WASPADA: Kasus perceraian meningkat di Medan, Sumatera Utara. Pada 2015, Pengadilan Agama Medan Kelas I A memutus 2.363 kasus perceraian. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Medan, Jumri Siregar SH, mengatakan peningkatan kasus perceraian meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014, perceraian mencapai 2.025 kasus. Jumlah itu meningkat ketimbang 2013 yang hanya 1.975 kasus. Lalu pada 2012, perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Medan yaitu 1.518 kasus. “Mayoritas kasus perceraian digugat oleh pihak istri,” kata Jumri. Dari 2.363 kasus penceraian, 1.538 kasus di Medan di gugat oleh istri dengan alasan suami tidak bertanggung jawab dan kekerasan rumah tangga. Benarkah begitu Medan?

MedanTalk

Medan Talk: WASPADA: Kasus perceraian meningkat di Medan, Sumatera Utara. Pada 2015, Pengadilan Agama Medan Kelas I A memutus 2.363 kasus perceraian.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Medan, Jumri Siregar SH, mengatakan peningkatan kasus perceraian meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014, perceraian mencapai 2.025 kasus.

Jumlah itu meningkat ketimbang 2013 yang hanya 1.975 kasus. Lalu pada 2012, perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Medan yaitu 1.518 kasus. “Mayoritas kasus perceraian digugat oleh pihak istri,” kata Jumri.
Dari 2.363 kasus penceraian,
1.538 kasus di Medan di gugat oleh istri dengan alasan suami tidak bertanggung jawab dan kekerasan rumah tangga. Benarkah begitu Medan?

View in Instagram ⇒

Follow social Media kami Instagram @MedanTalk ; Twitter @Medan

Leave a Reply