2 Pengusaha Gelapkan Pajak Senilai Rp244 Miliar Sebanyak dua orang pengusaha menggelapkan

Medan Talk ID

MedanTalk ID:
2 Pengusaha Gelapkan Pajak Senilai Rp244 Miliar

Sebanyak dua orang pengusaha menggelapkan pajak senilai Rp244 miliar. Terkait kasus tersebut tim penyidik Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (1/2/2023).

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

“Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya. Dia juga menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan,” kata Eka Sila.

Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 hingga 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130. Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik yakni Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Kemudian 1 unit mobil di Medan Area, Kota Medan dan tanah seluas 65 m2 serta bangunan seluas 113 m2 di Medan Area, Kota Medan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sumber: news.okezone.com/amp/2023/02/01/608/2757366/2-pengusaha-gelapkan-pajak-senilai-rp244-miliar

2 Pengusaha Gelapkan Pajak Senilai Rp244 Miliar

Sebanyak dua orang pengusaha menggelapkan pajak senilai Rp244 miliar. Terkait kasus tersebut tim penyidik Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (1/2/2023).

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

"Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya. Dia juga menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan," kata Eka Sila.

Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 hingga 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130. Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik yakni Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Kemudian 1 unit mobil di Medan Area, Kota Medan dan tanah seluas 65 m2 serta bangunan seluas 113 m2 di Medan Area, Kota Medan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sumber: news.okezone.com/amp/2023/02/01/608/2757366/2-pengusaha-gelapkan-pajak-senilai-rp244-miliar

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid penggelapan pajak

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CoO8dv-PPWS/