20.145 Warga Binaan Di Sumut Dapat Remisi HUT RI Sebanyak 20.145 warga

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Berita Medan Talk : 20.145 Warga Binaan Di Sumut Dapat Remisi HUT RI

Sebanyak 20.145 warga binaan lapas dan rutan di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, menyebut pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Dari total 20.145 narapidana penerima remisi umum, sebanyak 19.327 orang mendapat Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan 818 orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas,” ucapnya.

Rinciannya yakni, untuk Remisi Umum I sebanyak 2.665 orang mendapat potongan 1 bulan, 3.437 orang mendapat 2 bulan, 5.840 orang mendapat 3 bulan, 3.759 orang mendapat 4 bulan, 3.210 orang mendapat 5 bulan, dan 416 orang mendapat 6 bulan.

“Sementara untuk Remisi Umum II, ada 132 orang mendapat remisi 1 bulan, 97 orang mendapat 2 bulan, 330 orang mendapat 3 bulan, 78 orang mendapat 4 bulan, 149 orang mendapat 5 bulan, dan 32 orang mendapat 6 bulan,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan regulasi, penerima remisi umum terdiri atas 7.929 orang kasus kriminal umum, 177 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, serta 12.039 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.

“Untuk PP 28 Tahun 2006, penerima remisi meliputi 172 narapidana narkotika dan 5 narapidana kasus korupsi. Sementara untuk PP 99 Tahun 2012, penerima remisi terdiri dari 11.882 narapidana kasus narkotika, 5 kasus perdagangan orang (trafficking), 151 kasus korupsi, dan 1 kasus tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Kanwil Ditjenpas Sumut juga memberikan remisi bagi 110 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 107 anak mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum I (sebagian), sementara 3 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II (langsung bebas).

“Rinciannya, untuk PMPU I, ada 83 anak mendapat pengurangan 1 bulan, 14 anak mendapat 2 bulan, 8 anak mendapat 3 bulan, dan 2 anak mendapat 4 bulan. Sedangkan untuk PMPU II, masing-masing satu anak mendapat remisi 1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan,” ujarnya.

Sumber: Waspada

20.145 Warga Binaan Di Sumut Dapat Remisi HUT RI

Sebanyak 20.145 warga binaan lapas dan rutan di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, menyebut pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Dari total 20.145 narapidana penerima remisi umum, sebanyak 19.327 orang mendapat Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan 818 orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas,” ucapnya.

Rinciannya yakni, untuk Remisi Umum I sebanyak 2.665 orang mendapat potongan 1 bulan, 3.437 orang mendapat 2 bulan, 5.840 orang mendapat 3 bulan, 3.759 orang mendapat 4 bulan, 3.210 orang mendapat 5 bulan, dan 416 orang mendapat 6 bulan.

“Sementara untuk Remisi Umum II, ada 132 orang mendapat remisi 1 bulan, 97 orang mendapat 2 bulan, 330 orang mendapat 3 bulan, 78 orang mendapat 4 bulan, 149 orang mendapat 5 bulan, dan 32 orang mendapat 6 bulan,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan regulasi, penerima remisi umum terdiri atas 7.929 orang kasus kriminal umum, 177 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, serta 12.039 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.

“Untuk PP 28 Tahun 2006, penerima remisi meliputi 172 narapidana narkotika dan 5 narapidana kasus korupsi. Sementara untuk PP 99 Tahun 2012, penerima remisi terdiri dari 11.882 narapidana kasus narkotika, 5 kasus perdagangan orang (trafficking), 151 kasus korupsi, dan 1 kasus tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Kanwil Ditjenpas Sumut juga memberikan remisi bagi 110 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 107 anak mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum I (sebagian), sementara 3 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II (langsung bebas).

“Rinciannya, untuk PMPU I, ada 83 anak mendapat pengurangan 1 bulan, 14 anak mendapat 2 bulan, 8 anak mendapat 3 bulan, dan 2 anak mendapat 4 bulan. Sedangkan untuk PMPU II, masing-masing satu anak mendapat remisi 1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan,” ujarnya.

Sumber: Waspada

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Remisi HUTRI Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DNe5ZBZs5dx/