347 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi Hari Waisak 2025 Sebanyak 347

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

Berita Medan Talk : 347 Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi Hari Waisak 2025

Sebanyak 347 narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak tahun 2025. Informasi ini disampaikan oleh Yudi Suseno, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, pada Minggu, 12 Mei 2025.

Dari total tersebut, 204 orang merupakan napi kasus pidana umum, sedangkan 143 lainnya terlibat dalam perkara-perkara khusus yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Kasus narkotika menjadi yang paling dominan, dengan 138 napi di antaranya mendapat pengurangan hukuman.

Yudi menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi hanya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana. “Tidak ada penerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi yang langsung diikuti dengan bebasnya narapidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, seorang anak binaan juga menerima remisi RK I selama 15 hari, namun tidak ada anak yang menerima remisi untuk tindak pidana khusus seperti narkoba atau korupsi.

“Per 8 Mei 2025, jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayah Sumut mencapai 32.287 orang, yang terdiri dari 23.485 narapidana dan 8.802 tahanan, “tutup Yudi.

Sumber: iNews

347  Narapidana di Sumatera Utara Dapat Remisi Hari Waisak 2025

Sebanyak 347 narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak tahun 2025. Informasi ini disampaikan oleh Yudi Suseno, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, pada Minggu, 12 Mei 2025. 

Dari total tersebut, 204 orang merupakan napi kasus pidana umum, sedangkan 143 lainnya terlibat dalam perkara-perkara khusus yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Kasus narkotika menjadi yang paling dominan, dengan 138 napi di antaranya mendapat pengurangan hukuman.

Yudi menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi hanya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana. "Tidak ada penerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi yang langsung diikuti dengan bebasnya narapidana," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Selain itu, seorang anak binaan juga menerima remisi RK I selama 15 hari, namun tidak ada anak yang menerima remisi untuk tindak pidana khusus seperti narkoba atau korupsi.

"Per 8 Mei 2025, jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayah Sumut mencapai 32.287 orang, yang terdiri dari 23.485 narapidana dan 8.802 tahanan, "tutup Yudi.

Sumber: iNews

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Waisak Remisi Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DJjbsiCyiLf/