404 Narapidana Tunggu Dieksekusi. . Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM

Berita MedanTalk

404 Narapidana Tunggu Dieksekusi.
.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menyebutkan, sebanyak 404 narapidana sedang menunggu dieksekusi . Ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.
.
“Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
.
Ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk Lapas Nusakambangan. Mereka saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.
.
“Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan,” katanya.
.
Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik penjatuhan pidana mati. ICJR meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.
.
“ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana ma*i dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu dalam keterangannya.

ICJR mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi atau perubahan pidana dengan masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Saat ini, kata Erasmus terdapat sekitar 79 narapidana yang sedang menunggu dieksekusi mati lebih dari 10 tahun.
.
Sumber : www.beritasatu.com

404 Narapidana Tunggu Dieksekusi.
.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menyebutkan, sebanyak 404 narapidana sedang menunggu dieksekusi . Ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.
.
"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
.
Ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk Lapas Nusakambangan. Mereka saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.
.
"Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," katanya.
.
Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik penjatuhan pidana mati. ICJR meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.
.
"ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana ma*i dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu dalam keterangannya.

ICJR mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi atau perubahan pidana dengan masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Saat ini, kata Erasmus terdapat sekitar 79 narapidana yang sedang menunggu dieksekusi mati lebih dari 10 tahun.
.
Sumber : www.beritasatu.com

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah =>