44 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
44 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut vonis hukuman mati terhadap 44 terdakwa kasus narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024.

Dari 44 bandit narkoba yang telah dituntut mati itu, terbanyak kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 18 orang. Lalu Kejari Asahan sebanyak 14 orang, Kejari Tanjung Balai 5 orang, Kejari Deliserdang 3 orang, Kejari Belawan 2 orang) serta Kejari Langkat dan Kejari Binjai masing-masing 1 orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati kepada para bandit narkoba ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.

“Termasuk kepada bandar dan penggunanya,” kata Yos, Selasa (9/7/2024).

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tandas mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut itu.

Sumber: Okezone
.

44 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut vonis hukuman mati terhadap 44 terdakwa kasus narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024.

Dari 44 bandit narkoba yang telah dituntut mati itu, terbanyak kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebanyak 18 orang. Lalu Kejari Asahan sebanyak 14 orang, Kejari Tanjung Balai 5 orang, Kejari Deliserdang 3 orang, Kejari Belawan 2 orang) serta Kejari Langkat dan Kejari Binjai masing-masing 1 orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati kepada para bandit narkoba ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.

"Termasuk kepada bandar dan penggunanya," kata Yos, Selasa (9/7/2024).

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tandas mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut itu.

Sumber: Okezone
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Narkoba HukumanMati Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C9PzCoqse1-/

powered by webhosting terjamin