8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Anwar Usman Delapan

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : 8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Anwar Usman

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.
Hal itu disepakati delapan Hakim Konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Rabu (14/8) ini.

“Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu.

“RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN,” imbuhnya.

Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Adapun Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90. Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden meskipun usianya belum memenuhi syarat UU Pemilu.

Sumber : cnnindonesia.com

8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Anwar Usman

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.
Hal itu disepakati delapan Hakim Konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Rabu (14/8) ini.

"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu.

"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," imbuhnya.

Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Adapun Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90. Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden meskipun usianya belum memenuhi syarat UU Pemilu.

Sumber : cnnindonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita PTUN MK banding

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-o6siHynUW/