AG Laporkan Mario Dandy Terkait Tindak Pidana Pencabulan Mario Dandy dilaporkan atas

Berita MedanTalk

Medan Talk:
AG Laporkan Mario Dandy Terkait Tindak Pidana Pencabulan

Mario Dandy dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan oleh kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo telah meminta Polda Metro Jaya untuk menyelidiki tindak pidana perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap kliennya.

Laporan yang ditujukan kepada Mario Dandy tersebut merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Mangatta, pelapor dalam kasus ini adalah anak AG yang masih berusia 15 tahun.

“Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor,” ungkap Mangatta, 5 Mei 2023.

Meskipun hubungan seksual dilakukan tanpa persetujuan atau atas persetujuan kedua belah pihak, perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai perkosaan pada anak di bawah umur, dimana pelapor masih 15 tahun.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Mangatta juga menyatakan bahwa dugaan pencabulan ini termasuk ke dalam “delik biasa” dan bukan “delik aduan”.

Artinya, tindak pidana tersebut dapat langsung diproses oleh pihak kepolisian tanpa perlu adanya pengaduan dari orang tua/wali Pelapor.

Namun, laporan pertama yang dibuat oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa, 2 Mei 2023 ditolak oleh Polda Metro Jaya karena tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Kemudian, pihak AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan Wali Pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023.

Namun, laporan tersebut juga ditolak karena perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini setelah visum terhadap Pelapor selesai dilakukan.

Sumber : ayojakarta.com

AG Laporkan Mario Dandy Terkait Tindak Pidana Pencabulan

 Mario Dandy dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan oleh kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo telah meminta Polda Metro Jaya untuk menyelidiki tindak pidana perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap kliennya.

Laporan yang ditujukan kepada Mario Dandy tersebut merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Mangatta, pelapor dalam kasus ini adalah anak AG yang masih berusia 15 tahun.

"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," ungkap Mangatta, 5 Mei 2023.

Meskipun hubungan seksual dilakukan tanpa persetujuan atau atas persetujuan kedua belah pihak, perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai perkosaan pada anak di bawah umur, dimana pelapor masih 15 tahun.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Mangatta juga menyatakan bahwa dugaan pencabulan ini termasuk ke dalam "delik biasa" dan bukan "delik aduan".

Artinya, tindak pidana tersebut dapat langsung diproses oleh pihak kepolisian tanpa perlu adanya pengaduan dari orang tua/wali Pelapor.

Namun, laporan pertama yang dibuat oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa, 2 Mei 2023 ditolak oleh Polda Metro Jaya karena tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Kemudian, pihak AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan Wali Pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023.

Namun, laporan tersebut juga ditolak karena perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini setelah visum terhadap Pelapor selesai dilakukan.

Sumber : ayojakarta.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> ag mariodandy medantalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cr1_UIPvUDN/