Alasan pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan

Berita MedanTalk

Alasan pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.
Adapun selama ini, server data kependudukan belum pernah diperbaiki karena tidak mempunyai anggaran. Kementerian Dalam Negeri telah empat kali mengajukan anggaran. Namun selalu ditolak oleh Kementerian Keuangan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perangkat keras server data kependudukan sudah berusia sepuluh tahun dan sudah tidak punya garansi. Suku cadang perangkat keras itu pun sudah tak ada di pasaran.

“Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih,” jelas Zudan melalui pesan singkat, Rabu (13/4).

Sebagai informasi, aturan penerapan ini akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan.

Apabila suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lain juga akan dikenakan biaya.

Untuk detail biayanya sedang dirumuskan dalam rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP).

“Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 per akses NIK,” kata Zudan.

Ia menjelaskan, selama ini biaya akses digratiskan karena pemerintah yang menanggungnya melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber: cnnindonesia.com
#berita #NIK #Medan #medantalk

Alasan pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.
Adapun selama ini, server data kependudukan belum pernah diperbaiki karena tidak mempunyai anggaran. Kementerian Dalam Negeri telah empat kali mengajukan anggaran. Namun selalu ditolak oleh Kementerian Keuangan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perangkat keras server data kependudukan sudah berusia sepuluh tahun dan sudah tidak punya garansi. Suku cadang perangkat keras itu pun sudah tak ada di pasaran.

"Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," jelas Zudan melalui pesan singkat, Rabu (13/4).

Sebagai informasi, aturan penerapan ini akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan.

Apabila suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lain juga akan dikenakan biaya.

Untuk detail biayanya sedang dirumuskan dalam rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 per akses NIK," kata Zudan.

Ia menjelaskan, selama ini biaya akses digratiskan karena pemerintah yang menanggungnya melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber: cnnindonesia.com

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita NIK Medan medantalk