Anak Anggota Eks DPR Bebas Dari Vonis Kasus Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Anak Anggota Eks DPR Bebas Dari Vonis Kasus Pembunuhan

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah.

Hakim menilai bahwa terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa kritis. Diketahui terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Terdakwa Ronald pun langsung menangis ketika mendengar vonis bebas itu. Dia mengatakan, putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” kata anak dari eks anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menuntut terdakwa 12 tahun penjara serta membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta karena dianggap terbukti dalam dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Dalam perkara ini, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.

Sumber: tempo

Anak Anggota Eks DPR Bebas Dari Vonis Kasus Pembunuhan

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah.

Hakim menilai bahwa terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa kritis. Diketahui terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Terdakwa Ronald pun langsung menangis ketika mendengar vonis bebas itu. Dia mengatakan, putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. "Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," kata anak dari eks anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menuntut terdakwa 12 tahun penjara serta membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta karena dianggap terbukti dalam dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Dalam perkara ini, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.

Sumber: tempo

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita nasional medantalk ronaldtannur

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C91SJQ_SSHT/