Apa Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional, Ini Penjelasannya Seperti diketahui setiap

Cerita MedanTalk

Cerita Medan Talk : Apa Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional, Ini Penjelasannya

Seperti diketahui setiap tahunnya pemerintah selalu menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahunan. Hal ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Ketiga menteri yang terkait dalam aturan tersebut yaitu, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.

Aturan terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahunan diketahui baru ditetapkan sejak tahun 2003. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hari libur nasional dan cuti bersama, simak penjelasannya berikut ini:

Mengutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sejak tahun 2003 pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri yang mengatur ketentuan mengenai hari-hari libur nasional dan cuti bersama. Ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Diketahui bahwa, hari libur nasional adalah hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Sejauh ini, hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah secara resmi meliputi, peringatan tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, hingga hari kemerdekaan.

Sementara cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya cuti bersama ditetapkan beberapa hari sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

Dalam penerapannya, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta. Sementara bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahunan di Indonesia biasa ditetapkan melalui keputusan bersama tiga menteri atau yang disebut SKB tiga menteri. Ketiga menteri tersebut yaitu, Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.

video : Gelyashaahmadrizkianara

Apa Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional, Ini Penjelasannya

Seperti diketahui setiap tahunnya pemerintah selalu menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahunan. Hal ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Ketiga menteri yang terkait dalam aturan tersebut yaitu, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia.

Aturan terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahunan diketahui baru ditetapkan sejak tahun 2003. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hari libur nasional dan cuti bersama, simak penjelasannya berikut ini:

Mengutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sejak tahun 2003 pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri yang mengatur ketentuan mengenai hari-hari libur nasional dan cuti bersama. Ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Diketahui bahwa, hari libur nasional adalah hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Sejauh ini, hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah secara resmi meliputi, peringatan tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, hingga hari kemerdekaan.

Sementara cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya cuti bersama ditetapkan beberapa hari sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

Dalam penerapannya, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta. Sementara bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahunan di Indonesia biasa ditetapkan melalui keputusan bersama tiga menteri atau yang disebut SKB tiga menteri. Ketiga menteri tersebut yaitu, Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.

video : Gelyashaahmadrizkianara

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Cerita MedanTalk

Silakan cek cerita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/DNFGrIoydmk/