Apakah Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Ini Kata Dosen Hukum Selebgram Rachel

Berita MedanTalk

Apakah Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Ini Kata Dosen Hukum

Selebgram Rachel Vennya ramai jadi perbincangan lantaran mendapat vonis ringan karena hakim menilai dia tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Rachel dipidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Dia tidak perlu menjalani hukuman penjara asal dalam kurun waktu delapan bulan masa percobaan Rachel tidak melakukan tindak pidana.

Rachel dan ketiga temannya didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim, Minggu (12/12/2021).

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Secara hukum, apakah bersikap sopan bisa meringankan vonis?

Untuk menanyakan hal tersebut, Kompas menghubungi Guru Besar Hukum Pidana dan pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji.

Indriyanto mengatakan, bersikap baik dan sopan selama persidangan memang bisa memengaruhi putusan vonis.

“Dalam perspektif justitia court, keadaan (seperti) sikap sopan, jujur dan lain-lain di hadapan sidang, itu menjadi pertimbangan yang dapat memengaruhi hakim untuk menentukan pemberatan atau peringanan hukuman yang memang menjadi otoritas kebijakan bebas hakim,” jelas Indriyanto, Minggu (12/12/2021).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga diatur mengenai hal-hal yang memberatkan putusan pemidanaan.

“Memang KUHAP mengatur tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa (ada di) Pasal 197 Ayat 1,” kata Indriyanto.

Menurut Indriyanto, tolok ukur kesopanan dalam persidangan sendiri menjadi otoritas hakim.

Sepanjang hakim tidak willekeur (sewenang-wenangan) dalam menentukan ukuran sikap sopan tidaknya terdakwa.

Menurutnya, keputusan ini memang sudah jadi kewenangan hakim terlepas dari kontorversi yang muncul di masyarakat.

Sumber: kompas
#berita #selebgram #rachelvennya #karantina #hakim #hukum

Apakah Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Ini Kata Dosen Hukum

Selebgram Rachel Vennya ramai jadi perbincangan lantaran mendapat vonis ringan karena hakim menilai dia tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Rachel dipidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Dia tidak perlu menjalani hukuman penjara asal dalam kurun waktu delapan bulan masa percobaan Rachel tidak melakukan tindak pidana.

Rachel dan ketiga temannya didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim, Minggu (12/12/2021).

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Secara hukum, apakah bersikap sopan bisa meringankan vonis?

Untuk menanyakan hal tersebut, Kompas menghubungi Guru Besar Hukum Pidana dan pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji.

Indriyanto mengatakan, bersikap baik dan sopan selama persidangan memang bisa memengaruhi putusan vonis.

"Dalam perspektif justitia court, keadaan (seperti) sikap sopan, jujur dan lain-lain di hadapan sidang, itu menjadi pertimbangan yang dapat memengaruhi hakim untuk menentukan pemberatan atau peringanan hukuman yang memang menjadi otoritas kebijakan bebas hakim," jelas Indriyanto, Minggu (12/12/2021).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga diatur mengenai hal-hal yang memberatkan putusan pemidanaan.

"Memang KUHAP mengatur tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa (ada di) Pasal 197 Ayat 1," kata Indriyanto.

Menurut Indriyanto, tolok ukur kesopanan dalam persidangan sendiri menjadi otoritas hakim.

Sepanjang hakim tidak willekeur (sewenang-wenangan) dalam menentukan ukuran sikap sopan tidaknya terdakwa.

Menurutnya, keputusan ini memang sudah jadi kewenangan hakim terlepas dari kontorversi yang muncul di masyarakat.

Sumber: kompas

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita selebgram rachelvennya karantina hakim hukum