Asosiasi Periklanan Tolak Larangan Iklan Tembakau di RPP UU Kesehatan Pemerintah membuat

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Asosiasi Periklanan Tolak Larangan Iklan Tembakau di RPP UU Kesehatan

Pemerintah membuat draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Isinya, diantaranya, melarang total iklan produk tembakau. Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran menolak draft RPP tersebut.
“Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa. Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi (Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran),” kata mereka dalam surat untuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat (10/11/2023).

Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa, Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran ini mengirim surat dengan tanda tangan Fabius Bernadi dari Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) dan Dede Imam dari Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII). Selain dikirim ke Menkes, surat terpisah juga dikirim ke Ketua Komisi I.

“Larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif,” kata Asosiasi.

Ada tiga poin penting dalam RPP itu yang menjadi perhatian mereka karena akan memberatkan industri kreatif, yakni:

1. Iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
2. Larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang.
Larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir
3. Larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).

Sumber : detik.com

Asosiasi Periklanan Tolak Larangan Iklan Tembakau di RPP UU Kesehatan

Pemerintah membuat draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Isinya, diantaranya, melarang total iklan produk tembakau. Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran menolak draft RPP tersebut.
"Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa. Untuk itu Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi (Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran)," kata mereka dalam surat untuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat (10/11/2023).

Sekretariat Bersama Asosiasi Bidang Jasa, Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran ini mengirim surat dengan tanda tangan Fabius Bernadi dari Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) dan Dede Imam dari Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII). Selain dikirim ke Menkes, surat terpisah juga dikirim ke Ketua Komisi I.

"Larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif," kata Asosiasi.

Ada tiga poin penting dalam RPP itu yang menjadi perhatian mereka karena akan memberatkan industri kreatif, yakni:

1. Iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00.
2. Larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang.
Larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir
3. Larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).

Sumber : detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita RUU rokok

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CzdSaBfPPtD/