Aturan Baru Lagi, Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 atau 7 Hari

Berita MedanTalk

Aturan Baru Lagi, Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 atau 7 Hari

Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu keputusannya mengubah waktu karantina dari luar negeri. Karantina dari luar negeri kini menjadi 10 hari dan 7 hari.
Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan hasil ratas melalui siaran video di kanal YouTube Setpres, Senin (3/1/2022). Ratas dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Dalam paparannya, Luhut menyebut angka-angka terkait COVID-19 membaik. Luhut juga menyebut ada 2 hari di mana kasus kematian Corona di Indonesia tidak ada alias nihil.

“Kita baru selesai ratas dipimpin oleh Bapak Presiden. Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus COVID ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi zero death,” kata Luhut.

Luhut kemudian menyampaikan perubahan aturan waktu karantina. Aturan karantina tersebut sebelumnya berlaku 10 atau 14 hari.

“Yang kedua, tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Luhut.

Untuk diketahui, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri. Perbedaan lama masa karantina 10 atau 14 hari tergantung negara asal pelaku perjalanan.

Sebelumnya, aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.

WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sedangkan negara yang tidak memiliki kriteria di atas wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

Sumber: detik
#berita #karantina #wisata #covid_19 #luhutbinsarpandjaitan

Aturan Baru Lagi, Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 atau 7 Hari

Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu keputusannya mengubah waktu karantina dari luar negeri. Karantina dari luar negeri kini menjadi 10 hari dan 7 hari.
Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan hasil ratas melalui siaran video di kanal YouTube Setpres, Senin (3/1/2022). Ratas dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Dalam paparannya, Luhut menyebut angka-angka terkait COVID-19 membaik. Luhut juga menyebut ada 2 hari di mana kasus kematian Corona di Indonesia tidak ada alias nihil.

"Kita baru selesai ratas dipimpin oleh Bapak Presiden. Semua angka-angka membaik, yang pertama mungkin ada dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus COVID ini, yaitu tanggal 26 dan tanggal 2. Jadi zero death," kata Luhut.

Luhut kemudian menyampaikan perubahan aturan waktu karantina. Aturan karantina tersebut sebelumnya berlaku 10 atau 14 hari.

"Yang kedua, tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," ujar Luhut.

Untuk diketahui, aturan karantina 10 atau 14 hari berlaku bagi warga dari luar negeri. Perbedaan lama masa karantina 10 atau 14 hari tergantung negara asal pelaku perjalanan.

Sebelumnya, aturan karantina 10 atau 14 hari diatur dalam SK Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani per 1 Januari 2022.

WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib karantina 14 hari jika negara asal kedatangan memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sedangkan negara yang tidak memiliki kriteria di atas wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.

Sumber: detik

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita karantina wisata covid_19 luhutbinsarpandjaitan