Aturan Kemenag: Bersiul, Menatap, Termasuk Kekerasan Bersiul, rayuan, dan menatap seseorang bisa

Aturan Kemenag: Bersiul, Menatap, Termasuk Kekerasan

Bersiul, rayuan, dan menatap seseorang bisa masuk ke dalam daftar kekerasan s’ksual Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu bisa dikategorikan kekerasan, apabila merayu, membuat lelucon dan bersiul.

Jenis kekerasan seperti diatas, diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa pada korban juga termasuk bentuk kekerasan,” jelas Anna, dilansir dari laman Kemenag.

Termasuk juga menatap korban dengan nuansa yang membuat korban tidak nyaman masuk dalam kategori kekerasan.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” tambahnya.

Itu artinya, aturan ini berlaku bagi seluruh madrasah di setiap jenjang, pesantren, satuan pendidikan mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal mengenai kekerasan. Bentuk kekerasan sendiri mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan pendidikan harus harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan di satuan pendidikan,” tandasnya.

Aturan Kemenag: Bersiul, Menatap, Termasuk Kekerasan

Bersiul, rayuan, dan menatap seseorang bisa masuk ke dalam daftar kekerasan s’ksual Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu bisa dikategorikan kekerasan, apabila merayu, membuat lelucon dan bersiul.

Jenis kekerasan seperti diatas, diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa pada korban juga termasuk bentuk kekerasan,” jelas Anna, dilansir dari laman Kemenag.

Termasuk juga menatap korban dengan nuansa yang membuat korban tidak nyaman masuk dalam kategori kekerasan.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” tambahnya.

Itu artinya, aturan ini berlaku bagi seluruh madrasah di setiap jenjang, pesantren, satuan pendidikan mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal mengenai kekerasan. Bentuk kekerasan sendiri mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan pendidikan harus harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan di satuan pendidikan,” tandasnya.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional Berita PMA Kemenag MedanTalk kekerasanseksual kekerasan

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cj4INyNhBju/

Comments

Leave a Reply