Awas! Haji Tanpa Izin Akan Disanksi Denda Rp 89 Juta hingga Deportasi

Berita Viral: Awas! Haji Tanpa Izin Akan Disanksi Denda Rp 89 Juta hingga Deportasi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan sanksi terhadap individu yang melanggar aturan kewajiban izin dalam pelaksanaan ibadah haji, serta terhadap pihak-pihak yang membantu pelanggaran tersebut.

Melansir Kantor Berita Arab Saudi (SPA) pada Senin (28/4/2025), sanksi ini akan diterapkan mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei 2025).

Pertama, denda maksimal sebesar 20.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 89,5 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang melaksanakan atau berusaha melaksanakan ibadah haji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Makkah dan area suci lainnya selama periode tersebut.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 447,4 juta) akan diberlakukan kepada individu yang mengajukan visa kunjungan untuk orang lain yang kemudian terbukti melaksanakan atau berusaha melaksanakan haji tanpa izin, atau yang memasuki atau tinggal di wilayah suci tanpa izin yang sah.

Denda ini akan berlipat ganda bagi setiap pelanggaran tambahan yang melibatkan individu lain.

Sanksi serupa juga diberlakukan kepada siapa pun yang mengangkut, menampung, atau membantu pemegang visa kunjungan untuk tinggal di Makkah dan kawasan suci, baik di hotel, apartemen, rumah pribadi, maupun akomodasi lain.

Bantuan termasuk dalam bentuk menyembunyikan keberadaan atau memfasilitasi mereka untuk tetap berada di area terlarang.

Ketiga, bagi pendatang ilegal yang berupaya melaksanakan haji, termasuk penduduk yang melebihi masa izin tinggal, akan dikenakan deportasi ke negara asal serta larangan memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Keempat, pengadilan akan diminta untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar, jika kendaraan tersebut merupakan milik pengangkut atau fasilitator yang terlibat dalam pelanggaran pelaksanaan haji tanpa izin.

Sumber: Beritasatu
.

Awas! Haji Tanpa Izin Akan Disanksi Denda Rp 89 Juta hingga Deportasi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan sanksi terhadap individu yang melanggar aturan kewajiban izin dalam pelaksanaan ibadah haji, serta terhadap pihak-pihak yang membantu pelanggaran tersebut.

Melansir Kantor Berita Arab Saudi (SPA) pada Senin (28/4/2025), sanksi ini akan diterapkan mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei 2025).

Pertama, denda maksimal sebesar 20.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 89,5 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang melaksanakan atau berusaha melaksanakan ibadah haji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Makkah dan area suci lainnya selama periode tersebut.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 447,4 juta) akan diberlakukan kepada individu yang mengajukan visa kunjungan untuk orang lain yang kemudian terbukti melaksanakan atau berusaha melaksanakan haji tanpa izin, atau yang memasuki atau tinggal di wilayah suci tanpa izin yang sah.

Denda ini akan berlipat ganda bagi setiap pelanggaran tambahan yang melibatkan individu lain.

Sanksi serupa juga diberlakukan kepada siapa pun yang mengangkut, menampung, atau membantu pemegang visa kunjungan untuk tinggal di Makkah dan kawasan suci, baik di hotel, apartemen, rumah pribadi, maupun akomodasi lain.

Bantuan termasuk dalam bentuk menyembunyikan keberadaan atau memfasilitasi mereka untuk tetap berada di area terlarang. 

Ketiga, bagi pendatang ilegal yang berupaya melaksanakan haji, termasuk penduduk yang melebihi masa izin tinggal, akan dikenakan deportasi ke negara asal serta larangan memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Keempat, pengadilan akan diminta untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar, jika kendaraan tersebut merupakan milik pengangkut atau fasilitator yang terlibat dalam pelanggaran pelaksanaan haji tanpa izin.

Sumber: Beritasatu
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Haji Izin Sanksi Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DJBC3brSSm3/