Babak Lanjutan Kasus Vina, Gelar Perkara untuk Terlapor Iptu Rudiana Dimulai Mabes

Berita Viral: Babak Lanjutan Kasus Vina, Gelar Perkara untuk Terlapor Iptu Rudiana Dimulai

Mabes Polri mulai melakukan gelar perkara terkait beragam pelaporan pidana terhadap A dan D, dua saksi dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016. Bareskrim Polri juga memulai gelar perkara sama atas laporan terhadap Iptu Rudiana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan laporan-laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, gelar perkara ini merupakan babak awal terkait laporan yang masuk kepolisian.

“Istilahnya, bukan gelar perkara ulang. Melainkan, yang dilakukan oleh Bareskrim pada hari ini adalah melakukan gelar perkara awal dari laporan-laporan yang diterima di SPKT kepada saudara (saksi) Dede (D) dan Aep (A),” begitu kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

“Saat ini (dari SPKT), direktorat menerima dua laporan dari terpidana (dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky), selain yang dilaporkan adalah saudara Dede, dan Aep. Dan laporan kedua, terhadap saudara (Iptu) Rudiana,” ujar Djuhandhani menambahkan.

Iptu Rudiana adalah ayah kandung Eky. Saat ini, ia menjabat kapolsek Kapetakan Cirebon. Saat menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon 2016 lalu adalah anggota kepolisian yang membuat pelaporan terkait dugaan pembunuhan Vina dan Eky yang ditemukan tewas berdua di Jembatan Layang Talun di Cirebon.

Saat itu, Rudiana berpangkat Aiptu. Atas laporan mandiri tersebut, Rudiana bersama-sama anggotanya dari tim narkoba yang melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait kematian Vina dan Eky.

Sedangkan Dede dan Aep adalah dua orang yang memberikan kesaksian kepada Rudiana tentang siapa-siapa, para pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Dari kesaksian Dede dan Aep, ditetapkan 11 orang tersangka. Dan dari sebelas tersangka itu, delapan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Tujuh terdakwa dihukum penjara seumur hidup, dan satu dihukum delapan tahun lantaran masih di bawah umur.

Sumber: Republika
.

Babak Lanjutan Kasus Vina, Gelar Perkara untuk Terlapor Iptu Rudiana Dimulai

Mabes Polri mulai melakukan gelar perkara terkait beragam pelaporan pidana terhadap A dan D, dua saksi dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016. Bareskrim Polri juga memulai gelar perkara sama atas laporan terhadap Iptu Rudiana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan laporan-laporan tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, gelar perkara ini merupakan babak awal terkait laporan yang masuk kepolisian.

“Istilahnya, bukan gelar perkara ulang. Melainkan, yang dilakukan oleh Bareskrim pada hari ini adalah melakukan gelar perkara awal dari laporan-laporan yang diterima di SPKT kepada saudara (saksi) Dede (D) dan Aep (A),” begitu kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

“Saat ini (dari SPKT), direktorat menerima dua laporan dari terpidana (dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky), selain yang dilaporkan adalah saudara Dede, dan Aep. Dan laporan kedua, terhadap saudara (Iptu) Rudiana,” ujar Djuhandhani menambahkan.

Iptu Rudiana adalah ayah kandung Eky. Saat ini, ia menjabat kapolsek Kapetakan Cirebon. Saat menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon 2016 lalu adalah anggota kepolisian yang membuat pelaporan terkait dugaan pembunuhan Vina dan Eky yang ditemukan tewas berdua di Jembatan Layang Talun di Cirebon.

Saat itu, Rudiana berpangkat Aiptu. Atas laporan mandiri tersebut, Rudiana bersama-sama anggotanya dari tim narkoba yang melakukan penyelidikan, dan penyidikan terkait kematian Vina dan Eky.

Sedangkan Dede dan Aep adalah dua orang yang memberikan kesaksian kepada Rudiana tentang siapa-siapa, para pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Dari kesaksian Dede dan Aep, ditetapkan 11 orang tersangka. Dan dari sebelas tersangka itu, delapan diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Tujuh terdakwa dihukum penjara seumur hidup, dan satu dihukum delapan tahun lantaran masih di bawah umur.

Sumber: Republika
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> VinaCirebon IptuRudiana GelarPerkara Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C9xQO93MeWv/