Bareskrim Akan Periksa Roy Suryo Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks Badan Reserse Kriminal

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Bareskrim Akan Periksa Roy Suryo Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melayangkan panggilan klarifikasi kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS) atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Diketahui, ada dua laporan polisi yang masuk di Bareskrim dengan terlapor Roy Suryo terkait persoalan yang sama, yakni unggahan di akun media sosialnya yang diduga mengandung ujaran kebencian dan hoaks.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Namun, Trunoyudo belum mengetahui jadwalnya. Menurut dia, waktu klarifikasi adalah kewenangan penyidik.

Dia hanya memastikan perkara kasus ini masih berproses.

“Secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut,” ujar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, menurut Trunoyudo, penyidik juga sudah mengambil keterangan ahli dan juga saksi.

“Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada saksi, dan kemudian ahli terkait kasus tersebut,” kata dia.

Adapun dua laporan polisi terhadap Roy Suryo didaftarkan pada 2 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Roy Suryo dilaporkan terkait cuitan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap mengandung unsur hoaks.

Laporan ke Roy Suryo terkait pernyataan tentang tiga jenis microphone yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 Desember 2023.

Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sumber: Kompas

Bareskrim Akan Periksa Roy Suryo Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melayangkan panggilan klarifikasi kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS) atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Diketahui, ada dua laporan polisi yang masuk di Bareskrim dengan terlapor Roy Suryo terkait persoalan yang sama, yakni unggahan di akun media sosialnya yang diduga mengandung ujaran kebencian dan hoaks.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Namun, Trunoyudo belum mengetahui jadwalnya. Menurut dia, waktu klarifikasi adalah kewenangan penyidik.

Dia hanya memastikan perkara kasus ini masih berproses.

"Secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ujar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, menurut Trunoyudo, penyidik juga sudah mengambil keterangan ahli dan juga saksi.

"Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada saksi, dan kemudian ahli terkait kasus tersebut," kata dia.

Adapun dua laporan polisi terhadap Roy Suryo didaftarkan pada 2 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Roy Suryo dilaporkan terkait cuitan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap mengandung unsur hoaks.

Laporan ke Roy Suryo terkait pernyataan tentang tiga jenis microphone yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 Desember 2023.

Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sumber: Kompas

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> RoySuryo Bareskrim Hoaks Pemilu2024 Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C4S2dTSpE6J/