Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar .

MedanTalk ID:
Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar
.
Seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Windy Ekaputri Datta melaporkan mantan pacarnya Carlos Daud Hendrik.

Windy menggugat mantan kekasih Rp 1,4 miliar lantaran tak jadi dinikahi. Kabar tersebut menjadi viral di media sosial.

Ia menggugat mantan pacarnya tersebut atas perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Windy pun didampingi dua kuasa hukum, yaitu Jeremias Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi.

Berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (23/6/2022), gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 31 Maret lalu.

Mengutip Batamnews.co.id–jaringan Suara.com, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang.

Disebutkan, sidang pertama gugatan tersebut digelar pada 13 April 2022, yang dihadiri pihak pertama. Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada 20 April 2022, dihadiri kedua belah pihak.

Agenda sidang kedua ini adalah mediasi. Mediasi dilakukan dua kali, 20 April dan 20 Mei 2022, namun dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.

Sumber : https://riau.suara.com/read/2022/06/24/101151/batal-dinikahi-wanita-di-kupang-gugat-mantan-pacar-rp-14-miliar

Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar
.
Seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Windy Ekaputri Datta melaporkan mantan pacarnya Carlos Daud Hendrik.

Windy menggugat mantan kekasih Rp 1,4 miliar lantaran tak jadi dinikahi. Kabar tersebut menjadi viral di media sosial.

Ia menggugat mantan pacarnya tersebut atas perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Windy pun didampingi dua kuasa hukum, yaitu Jeremias Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi.

Berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (23/6/2022), gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 31 Maret lalu.

Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang.

Disebutkan, sidang pertama gugatan tersebut digelar pada 13 April 2022, yang dihadiri pihak pertama. Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada 20 April 2022, dihadiri kedua belah pihak.

Agenda sidang kedua ini adalah mediasi. Mediasi dilakukan dua kali, 20 April dan 20 Mei 2022, namun dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.

Sumber : https://riau.suara.com/read/2022/06/24/101151/batal-dinikahi-wanita-di-kupang-gugat-mantan-pacar-rp-14-miliar

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Kupang Nikah Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CfMDcfLBgz4/