Bawaslu Sebut Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran Ketua Bawaslu RI Rahmat

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Bawaslu Sebut Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” ujar Bagja di Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (5/2).

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri,” jelas Bagja.

Bagja mengatakan Bawaslu bakal melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Juga memastikan KPU RI mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP.

“Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU,” tutur Bagja.

“Tapi yang membuat (surat teguran) KPU lho, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” imbuh dia.

Bawaslu, kata Bagja, biasanya akan menyurati KPU terkait apakah putusan sudah terlaksana atau belum.

Sumber: CNN Indonesia

Bawaslu Sebut Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran 
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

"Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara," ujar Bagja di Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (5/2).

"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri," jelas Bagja.

Bagja mengatakan Bawaslu bakal melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Juga memastikan KPU RI mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP.

"Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU," tutur Bagja.

"Tapi yang membuat (surat teguran) KPU lho, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum," imbuh dia.

Bawaslu, kata Bagja, biasanya akan menyurati KPU terkait apakah putusan sudah terlaksana atau belum.

Sumber: CNN Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Bawaslu DKPP Gibran Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C2_oWEIS9QO/