Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 1,2 Miliar di Sumatera Utara

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 1,2 Miliar di Sumatera Utara

Pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kembali dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Digelar pada Senin (10/04), pemusnahan kali ini dilakukan terhadap berbagai macam barang yang nilainya mencapai 1,2 miliar rupiah.

Kepala kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pelaku impor ilegal. “Tugas ke depan adalah untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia, juga untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif impor ilegal terhadap ekonomi negara.”

Barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan menjadi barang menjadi milik negara (BMMN). Total perkiraan nilai barang mencapai 1,268 miliar rupiah, dengan rincian berupa balepress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bale dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.

Parjiya menegaskan bahwa barang-barang tersebut ditindak karena telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama secara sinergis, seperti Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap importasi barang yang dilarang dan dibatasi, terutama pakaian bekas,” ujar Parjiya.

Bea Cukai bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan termasuk di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan upaya penyelundupan barang yang dilarang dan dibatasi dapat ditekan serta penerimaan negara dapat terlindungi.

Sumber : antaranews.com

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 1,2 Miliar di Sumatera Utara

 Pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kembali dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Digelar pada Senin (10/04), pemusnahan kali ini dilakukan terhadap berbagai macam barang yang nilainya mencapai 1,2 miliar rupiah.
 
Kepala kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pelaku impor ilegal. “Tugas ke depan adalah untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia, juga untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif impor ilegal terhadap ekonomi negara.”

Barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan menjadi barang menjadi milik negara (BMMN). Total perkiraan nilai barang mencapai 1,268 miliar rupiah, dengan rincian berupa balepress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bale dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.

Parjiya menegaskan bahwa barang-barang tersebut ditindak karena telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama secara sinergis, seperti Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap importasi barang yang dilarang dan dibatasi, terutama pakaian bekas,” ujar Parjiya.

Bea Cukai bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan termasuk di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan upaya penyelundupan barang yang dilarang dan dibatasi dapat ditekan serta penerimaan negara dapat terlindungi.

Sumber : antaranews.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> beacukai sumut medantalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cq4_Xy3vyCc/