Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga yang Korupsi Rp 510 M Cuma

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga yang Korupsi Rp 510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono tersangka kasus korupsi yang rugikan negara hingga 510 miliar divonis 3 tahun penjara.

Hakim menyatakan Djoko terbukti melakukan korupsi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.

Hukuman 3 tahun penjara terhitung tidak terlalu berat lantaran sikap sopan yang ditunjukkan oleh Djoko Dwijono selama persidangan.

“Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil,” ucap Hakim.

Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan, beberapa hal yang meringankan Djoko, yaitu karena ia mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara.

Hal meringankan lainnya adalah Djoko merupakan tulang punggung dalam keluarganya, belum pernah dihukum. Lalu, hasil pengerjaan berupa jalan Tol MBZ sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

Hakim juga menghukum Djoko membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga yang Korupsi Rp 510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono tersangka kasus korupsi yang rugikan negara hingga 510 miliar divonis 3 tahun penjara.

Hakim menyatakan Djoko terbukti melakukan korupsi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.

Hukuman 3 tahun penjara terhitung tidak terlalu berat lantaran sikap sopan yang ditunjukkan oleh Djoko Dwijono selama persidangan.

"Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, maka hukuman yang diberikan dipandang sudah pantas, layak, dan adil," ucap Hakim.

Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan, beberapa hal yang meringankan Djoko, yaitu karena ia mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan perkara.

Hal meringankan lainnya adalah Djoko merupakan tulang punggung dalam keluarganya, belum pernah dihukum. Lalu, hasil pengerjaan berupa jalan Tol MBZ sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

Hakim juga menghukum Djoko membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> nasional berita medantalk korupsi

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-RroiJSHNO/