BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional, Ada Residivis PN Medan

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional, Ada Residivis PN Medan

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi jaringan internasional. Sebanyak tiga orang diamankan saat berusaha mengedarkan narkotika tersebut.

“BNN RI hari ini kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diadarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat konferensi pers, pada Jumat (20/9/2024).

Sementara itu LAH diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan mendapatkan vonis 9 tahun dari Pengadilan Negeri Medan.

Jenderal Polisi Bintang Dua ini menjelaskan bahwa kasus berhasil diungkap bermula saat adanya informasi dari masyarakat soal peredaran narkotika.

“Kemudian pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara,” kata Wayan.

Dari penangkapan tersebut didapati tersangka membawa tas yang saat digeledah ditemukan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan pupuk SP26.

Tersangka AL mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial LAH di Jalan Prof. Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh.

“Tim BNN RI kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankankan LAH di sawah belakang rumah beralamat di Lok Baner, Kecamatan Langsa Barat, Kota Banda Aceh, Kota Langsa Aceh. Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus kemasan teh China dalam sebuah karung bertuliskan cap Melati II yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci yang didalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3,021,8 gram,” ucap Wayan.

Sementara itu hasil pemeriksaan dari tersangka LA, diketahui bahwa ekstasi yang disimpan di rumahnya tersebut dipesan oleh seorang berinsial FH.

Sumber: TV One News
.

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional, Ada Residivis PN Medan

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi jaringan internasional.  Sebanyak tiga orang diamankan saat berusaha mengedarkan narkotika tersebut.

“BNN RI hari ini kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diadarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, saat konferensi pers, pada Jumat (20/9/2024).

Sementara itu LAH diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan mendapatkan vonis 9 tahun dari Pengadilan Negeri Medan.

Jenderal Polisi Bintang Dua ini menjelaskan bahwa kasus berhasil diungkap bermula saat adanya informasi dari masyarakat soal peredaran narkotika.

“Kemudian pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara,” kata Wayan.

Dari penangkapan tersebut didapati tersangka membawa tas yang saat digeledah ditemukan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan pupuk SP26.

Tersangka AL mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial LAH di Jalan Prof. Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh.

“Tim BNN RI kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankankan LAH di sawah belakang rumah beralamat di Lok Baner, Kecamatan Langsa Barat, Kota Banda Aceh, Kota Langsa Aceh. Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus kemasan teh China dalam sebuah karung bertuliskan cap Melati II yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci yang didalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3,021,8 gram,” ucap Wayan.

Sementara itu hasil pemeriksaan dari tersangka LA, diketahui bahwa ekstasi yang disimpan di rumahnya tersebut dipesan oleh seorang berinsial FH. 

Sumber: TV One News
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> BNN Narkoba Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/DAI5oCQiy2a/

powered by webhosting terjamin