Candi Borobudur dan Candi Prambanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah

Berita MedanTalk

Candi Borobudur dan Candi Prambanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah resmi dimanfaatkan sebagai tempat ibadah massal bagi umat Hindu dan Buddha Indonesia dan dunia.
Total ada empat candi yang ditetapkan sebagai tempat ibadah. Candi Prambanan sebagai lokasi peribadatan umat Hindu, sementara Candi Borobudur, Pawon, dan Mendut untuk umat Buddha.

Nota kesepakatan terkait pemanfaatan keempat candi untuk kepentingan ibadah ditandatangani di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (11/2).

Nota diteken secara luring dan daring oleh Pemda DIY, Pemprov Jateng, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di balik nota kesepakatan ini terdapat peran Tim Kerja Pencanangan Candi Prambanan sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu Indonesia dan Dunia, serta Tim Kerja Pencanangan Candi Borobudur sebagai Tempat Ibadah Umat Buddha Indonesia dan Dunia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembimbing Masyarakat Kementerian Agama Nomor 26 Tahun 2021.

Keduanya merupakan tim yang beranggotakan unsur Kementerian Agama, akademisi, arkeolog, ahli ilmu sosial dan kebudayaan, hukum dan kebijakan publik, pimpinan majelis agama, dan tokoh-tokoh umat Hindu dan Buddha.

Tim ini bertugas melakukan studi, yaitu penelitian, pengkajian dan simulasi yang diperlukan untuk merumuskan masukan terkait payung hukum, alternatif pola kebijakan dan draf rancangan rumusan Nota Kesepakatan yang kemudian dibahas secara bertahap sesuai tata laksana.

Pokok-pokok Nota Kesepakatan itu sendiri meliputi, penjabaran UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah termaksud telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022.

Sumber : cnnindonesia.com

#berita #Medan #medantalk #candiprambanan #candiborobudur

Candi Borobudur dan Candi Prambanan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah resmi dimanfaatkan sebagai tempat ibadah massal bagi umat Hindu dan Buddha Indonesia dan dunia.
Total ada empat candi yang ditetapkan sebagai tempat ibadah. Candi Prambanan sebagai lokasi peribadatan umat Hindu, sementara Candi Borobudur, Pawon, dan Mendut untuk umat Buddha.

Nota kesepakatan terkait pemanfaatan keempat candi untuk kepentingan ibadah ditandatangani di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (11/2).

Nota diteken secara luring dan daring oleh Pemda DIY, Pemprov Jateng, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di balik nota kesepakatan ini terdapat peran Tim Kerja Pencanangan Candi Prambanan sebagai Tempat Ibadah Umat Hindu Indonesia dan Dunia, serta Tim Kerja Pencanangan Candi Borobudur sebagai Tempat Ibadah Umat Buddha Indonesia dan Dunia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembimbing Masyarakat Kementerian Agama Nomor 26 Tahun 2021.

Keduanya merupakan tim yang beranggotakan unsur Kementerian Agama, akademisi, arkeolog, ahli ilmu sosial dan kebudayaan, hukum dan kebijakan publik, pimpinan majelis agama, dan tokoh-tokoh umat Hindu dan Buddha.

Tim ini bertugas melakukan studi, yaitu penelitian, pengkajian dan simulasi yang diperlukan untuk merumuskan masukan terkait payung hukum, alternatif pola kebijakan dan draf rancangan rumusan Nota Kesepakatan yang kemudian dibahas secara bertahap sesuai tata laksana.

Pokok-pokok Nota Kesepakatan itu sendiri meliputi, penjabaran UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan UU Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah termaksud telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022.

Sumber : cnnindonesia.com

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita Medan medantalk candiprambanan candiborobudur