Penyemprotan Disinfektan Massal pada 31 Maret 2020
Polrestabes Medan akan melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Massal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020.
Masyarakat dihimbau untuk amankan barang barang sekitar diarea tersebut (geser untuk lihat lokasi)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan kepada seluruh kasatker/kasatwil dan jajaran Polri untuk penyemprotan disinfektan serentak dan masif pada Selasa 31 Maret 2020 pagi .
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1008/III/KES.7./2020 tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mewakili Kapolri.
Surat telegram ini terbit dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat sehingga diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat, diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisasi tingkat penyebaran Covid 19,” kata Komjen Pol Gatot dikutip dari Antara, Minggu (29/3/2020)
Sumber: Liputan6 dan
@satlantasrestabesmedan