Cek-cok Soal Posisi Parkir, Driver Ojol di Medan Dikeroyok Jukir Unit Reskrim

Medan Talk:
Cek-cok Soal Posisi Parkir, Driver Ojol di Medan Dikeroyok Jukir

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku penganiyaan yang dialami driver Ojek Online (Ojol) di Jalan Sekip, Medan. Pelaku yang diamankan adalah ES (32) warga Jalan Sekip Gg. Orde Baru Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra STK SIK MH mengatakan, pelaku diamankan pada hari Minggu (11/2/2023) sekira pukul 00.30 Wib.

“Pelaku diamankan di Jalan Sekip saat sedang menjaga parkir di salah satu rumah makan. Dalam pengakuannya, pelaku mengakui ada sekali memukul korban Driver Ojol yang terjadi pada hari Jumat 10 Februari 2023 di Jl. Sekip, Medan,” ujar Kompol Ginanjar, Senin (13/2/2023).

Peristiwa penganiayaan itu diungkap Kapolsek dialami oleh sorang driver ojek online. Saat itu, Jum’at (10/2/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, korban mendapat orderan disalah satu rumah makan.

“Peristiwa itu terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci dan stang menghadap ke kanan. Kemudian Jukir yang ada di lokasi menegur korban agar stang sepeda motor korban menghadap ke kiri. Hingga terjadi perdebatan mulut antara korban dengan jukir yang ada di lokasi,” bebernya.

Kemudian tak berselang lama, lanjut Kapolsek, dua orang teman jukir yang ada dilokasi datang dan langsung menyerang korban secara bersama-sama.

“Disitu korban menghubungi teman-temannya dan salah satu teman korban bernama Prihart Gohae tiba di lokasi yang kemudian mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun salah satu pelaku menyerangnya dengan memukulkan batu dan mengenai tangan korban sehingga mengalami luka robek jari telunjuk sebelah kirinya,” katanya.

Atas kejadian itu korban lantas mendatangi kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang dialami.

“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. Sedangkan terhadap pelaku Erik Saragi dikenakan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkas dia.

Sumber : indiespot.id

Cek-cok Soal Posisi Parkir, Driver Ojol di Medan Dikeroyok Jukir

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku penganiyaan yang dialami driver Ojek Online (Ojol) di Jalan Sekip, Medan. Pelaku yang diamankan adalah ES (32) warga Jalan Sekip Gg. Orde Baru Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra STK SIK MH mengatakan, pelaku diamankan pada hari Minggu (11/2/2023) sekira pukul 00.30 Wib.

“Pelaku diamankan di Jalan Sekip saat sedang menjaga parkir di salah satu rumah makan. Dalam pengakuannya, pelaku mengakui ada sekali memukul korban Driver Ojol yang terjadi pada hari Jumat 10 Februari 2023 di Jl. Sekip, Medan,” ujar Kompol Ginanjar, Senin (13/2/2023).

Peristiwa penganiayaan itu diungkap Kapolsek dialami oleh sorang driver ojek online. Saat itu, Jum’at (10/2/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, korban mendapat orderan disalah satu rumah makan.

“Peristiwa itu terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci dan stang menghadap ke kanan. Kemudian Jukir yang ada di lokasi menegur korban agar stang sepeda motor korban menghadap ke kiri. Hingga terjadi perdebatan mulut antara korban dengan jukir yang ada di lokasi,” bebernya.

Kemudian tak berselang lama, lanjut Kapolsek, dua orang teman jukir yang ada dilokasi datang dan langsung menyerang korban secara bersama-sama.

“Disitu korban menghubungi teman-temannya dan salah satu teman korban bernama Prihart Gohae tiba di lokasi yang kemudian mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun salah satu pelaku menyerangnya dengan memukulkan batu dan mengenai tangan korban sehingga mengalami luka robek jari telunjuk sebelah kirinya,” katanya.

Atas kejadian itu korban lantas mendatangi kantor Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa yang dialami.

“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. Sedangkan terhadap pelaku Erik Saragi dikenakan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” pungkas dia.

Sumber : indiespot.id

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita OjolMedan MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cooo1SDvs6i/