Check-In Hotel Tak Nikah Dipidana, Ini Rancangan Aturannya Dalam draf Rancangan Undang-Undang

Berita Informasi MedanTalk

Medan Talk:

Check-In Hotel Tak Nikah Dipidana, Ini Rancangan Aturannya

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terdapat pasal perzinahan yang diprotes kalangan pengusaha. Karena akan berimbas ke sektor pariwisata dan perhotelan.

Salah satu yang dikhawatirkan adalah jumlah wisatawan bakal ogah datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara lain seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, RUU KUHP ini menuai polemik dan berdampak negatif pada dunia usaha. Dia mengungkapkan, pengusaha tengah bersurat dengan Parlemen untuk mengajukan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum.

"Kita lagi minta waktu ketemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU diajukan hari ini," kata Hariyadi dikutip Jumat (21/10/2022).

Dikabarkan, RKUHP ini akan difinalisasi pada bulan Desember ini dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Selain itu, Hariyadi menjelaskan, berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini.

Tag teman kamu yang sering check in

Sumber : CNBC Indonesia

Check-In Hotel Tak Nikah Dipidana, Ini Rancangan Aturannya

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terdapat pasal perzinahan yang diprotes kalangan pengusaha. Karena akan berimbas ke sektor pariwisata dan perhotelan.

Salah satu yang dikhawatirkan adalah jumlah wisatawan bakal ogah datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara lain seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis, ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, RUU KUHP ini menuai polemik dan berdampak negatif pada dunia usaha. Dia mengungkapkan, pengusaha tengah bersurat dengan Parlemen untuk mengajukan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum.

“Kita lagi minta waktu ketemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU diajukan hari ini,” kata Hariyadi dikutip Jumat (21/10/2022).

Dikabarkan, RKUHP ini akan difinalisasi pada bulan Desember ini dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Selain itu, Hariyadi menjelaskan, berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini.

Tag teman kamu yang sering check in

Sumber : CNBC Indonesia
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional UU RI MedanTalk CheckIn

atau di link ini:

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cj-kJcMveuo/