Copot Ketua Karang Taruna Sumut, Edy Rahmayadi Digugat ke PTUN Gubernur Sumatera

MedanTalk

MedanTalk ID:
Copot Ketua Karang Taruna Sumut, Edy Rahmayadi Digugat ke PTUN

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu buntut dari pencopotan Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.

Objek sengketa dalam gugatan itu adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 187.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022.

Gugatan didaftarkan pada 9 Januari 2023 dengan nomor register PTUN. MDN-012023VUB. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi jadi tergugat. Sedangkan Dedi Dermawan sebagai penggugat.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas SK Gubernur Sumut yang diterbitkan pada 30 November 2022, terkait pengurusan Karang Taruna 2018-2023, ” kata Dedi Dermawan selaku pihak penggugat, Senin (9/1).

Dedi mengaku sangat menyayangkan tindakan Gubernur Sumut yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022.

“Gubernur selama ini dianggap sebagai pembina, terlalu cepat ambil keputusan. Kami ingin menjelaskan kepada Gubernur Sumut dan masyarakat serta kawan aktivis dan Organisasi Kepemudaan di Sumut, dan Karang Taruna se-Indonesia bahwa Karang Taruna dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat, ” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Sumut M Rusli mengatakan penggantian pengurus Karang Taruna Sumut harus sesuai AD/ART.

“Gugatan ini sudah diawali dengan surat bantahan, dikirimkan ke Gubernur Sumut tapi sampai hari ini tidak direspons. Sehingga sebagai warga negara kita layangkan gugatan hukum, ” ucap kuasa hukum Dedi Dermawan, M. Rusli.

Dia menegaskan penggantian kepengurusan Karang Taruna Sumut harus sesuai aturan di antaranya dilakukan Temu Karya. Namun tiba tiba saja Gubernur Sumut mengeluarkan SK tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com/nasional/20230109190022-12-898099/copot-ketua-karang-taruna-sumut-edy-rahmayadi-digugat-ke-ptun/amp

Copot Ketua Karang Taruna Sumut, Edy Rahmayadi Digugat ke PTUN

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu buntut dari pencopotan Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.

Objek sengketa dalam gugatan itu adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 187.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022.

Gugatan didaftarkan pada 9 Januari 2023 dengan nomor register PTUN. MDN-012023VUB. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi jadi tergugat. Sedangkan Dedi Dermawan sebagai penggugat.

"Kami telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas SK Gubernur Sumut yang diterbitkan pada 30 November 2022, terkait pengurusan Karang Taruna 2018-2023, " kata Dedi Dermawan selaku pihak penggugat, Senin (9/1).

Dedi mengaku sangat menyayangkan tindakan Gubernur Sumut yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022.

"Gubernur selama ini dianggap sebagai pembina, terlalu cepat ambil keputusan. Kami ingin menjelaskan kepada Gubernur Sumut dan masyarakat serta kawan aktivis dan Organisasi Kepemudaan di Sumut, dan Karang Taruna se-Indonesia bahwa Karang Taruna dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat, " ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Sumut M Rusli mengatakan penggantian pengurus Karang Taruna Sumut harus sesuai AD/ART.

"Gugatan ini sudah diawali dengan surat bantahan, dikirimkan ke Gubernur Sumut tapi sampai hari ini tidak direspons. Sehingga sebagai warga negara kita layangkan gugatan hukum, " ucap kuasa hukum Dedi Dermawan, M. Rusli.

Dia menegaskan penggantian kepengurusan Karang Taruna Sumut harus sesuai aturan di antaranya dilakukan Temu Karya. Namun tiba tiba saja Gubernur Sumut mengeluarkan SK tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com/nasional/20230109190022-12-898099/copot-ketua-karang-taruna-sumut-edy-rahmayadi-digugat-ke-ptun/amp

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkid karangtaruna ptun edyrahmayadi

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CnOOWQTB00p/